• Home
  • Hukrim
  • Perjudian Dominasi Hasil Operasi Pekat 2013 Polsek Dumai Timur

Perjudian Dominasi Hasil Operasi Pekat 2013 Polsek Dumai Timur

Senin, 16 Desember 2013 13:40 WIB

DUMAI - Hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polsek Dumai Timur, di dominasi oleh kasus perjudian pada tahun 2013 ini. Lima hari digelar, enam tersangka pelaku perjudian berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolsek Dumai Timur.

Kapolsek Dumai Timur, AKP Bayu Wicaksono kepada awak media mengatakan, tidak hanya laki-laki saja pelaku perjudian yang berhasil ditangkapnya. Perempuan pelaku judi banyak ditangkapnya dengan beberapa barang bukti alat judi.

"Para pelaku diringkus di tempat berbeda dan aktifitas judi yang berbeda. Pada operasi yang sudah dimulai sejak 9 Desember 2013 kemarin, tim operasi pekat menindak dua kasus judi togel dan satu judi remi," ungkap Bayu Wicaksono.

Diceritakan Bayu, tersangka E diringkus tengah asik berjudi menggunakan kartu remi, bersama tersangka lainnya FA, R dan S. Ketiganya diamankan petugas pada Rabu (11/12) kemarin. 

Pelaku diringkus di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Dumai atau Lintas Dumai-Pakning, Kelurahan Bukit Batrem. Dari tangan tersangka disita  uang tunai senilai Rp 236.000 dan satu set remi untuk dijadikan barang bukti.

Sementara pelaku judi lainnya, tersangka berinisial S diamankan Tim Operasi Pekat pada Rabu (11/12) sore kemarin. Kakek 56 tahun itu diringkus di Jalan Pendowo, Kelurahan Bukit Batrem, Dumai. 

Dari kakek tersebut satu unit ponsel berisi pasangan nomor togel, uang sebesar Rp. 206.000, satu buku mimpi, catatan rekap nomor keluar, satu catatan nomor pembeli, juga diamankan untuk barang bukti.

Pelaku judi togel lainnya yakni RIS, telah diamankan petugas pada Senin (9/12) sore, di Jalan Nasional, Dumai Timur. Pelaku pun sudah diamankan di Polsek Dumai Timur.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek Dumai Timur, AKP Bayu Wicaksono.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar