• Home
  • Hukrim
  • Petugas Denda 39 Pelaku Usaha dan 11 Warga Langgar PPKM Level 4

Petugas Denda 39 Pelaku Usaha dan 11 Warga Langgar PPKM Level 4

Wili Hidayat Senin, 16 Agustus 2021 21:55 WIB
Petugas Denda 39 Pelaku Usaha dan 11 Warga Langgar PPKM Level 4
PEKANBARU - Sebanyak 39 pelaku usaha mendapatkan denda dan 11 orang warga mendapatkan sanksi selama enam hari di masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Fachruddin menyebutkan, data itu terhitung sejak tanggal 10 Agustus hingga 15 Agustus kemarin. 

"Mereka yang mendapatkan denda dan sanksi karena melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 4. Untuk warga atau perorangan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu," kata Fachruddin, Senin (16/8/2021).

Dijelaskannya, sementara untuk 39 pelaku usaha mendapatkan sanksi berupa denda beragam sesuai kesalahan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. 

"Untuk pelaku usaha yang didenda Rp100 ribu ada satu orang, denda Rp150 ribu satu orang, denda Rp200 ribu 5 orang, denda Rp300 ribu 16 orang, serta denda Rp500 ribu juga 16 orang," jelasnya.

Selain itu, selama PPKM level IV tahap tiga, Satgas Covid juga memberikan sanksi pemblokiran Nomor Iduk Kependudukan (NIK) 3 pelanggar prokes dan pembubaran pesta pernikahan 2 kali.

"Tim juga melakukan penyitaan satu server warnet dan 14 kursi milik tempat usaha yang melanggar aturan PPKM level IV," jelasnya.

Kemudian, tim juga telah mengamankan 10 orang karena tidak memiliki kartu identitas, 14 warga yang tidak menggunakan masker, memberikan 19 teguran tertulis, 6 teguran lisan, 23 sanksi sosial, serta melakukan penyegelan sementara terhadap 4 tempat usaha.

"Selanjutnya tim juga telah melakukan swab antigen terhadap 177 orang dengan hasil 173 non reaktif dan 4 orang reaktif," jelasnya.

Seperti diketahui, pemberian sanksi bagi pelanggar prokes dan PPKM level IV sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Dalam Perda Nomor 7-2021 itu disebutkan, sanksi denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor    : Hadi Pramono
Sumber : Cakaplah.com
Tags Berita TerkiniKota PekanbaruPPKMPPKM Level 4Penerapan PPKM
Komentar