• Home
  • Hukrim
  • Polda Musnahkan Sabu 4,63 Gram Milik Brigadir RY

Polda Musnahkan Sabu 4,63 Gram Milik Brigadir RY

Kamis, 05 Juni 2014 14:59 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 4,63 gram narkotika jenis sabu milik Brigadir RY, oknum Polsek Tenayan Raya, Kamis (5/6/14). Ia ditangkap pada 22 Mei lalu karena kedapatan memiliki sabu. 

Selain milik RY, petugas juga memusnahkan 23,9 gram sabu kepunyaan 2 tersangka berinisial AB dan RN. Pemusnahan berlangsung di Jalan Prambanan, Pekanbaru. 

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. "Kami juga memusnahkan 3,775 daun ganja kering milik seorang pria asal Aceh, HN," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SH SIK. 

Dijelaskan Hermansyah, pemusnahan dilakukan setelah penyidik kepolisian mendapat surat penetapan dari kejaksaan. Pemusnahan juga sudah diatur oleh perundangan dan ketentuan yang berlaku. 

"Pemusnahan juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti. Sebelumnya, sudah disisakan beberapa gram barang bukti untuk sampel di pengadilan," ujar Hermansyah. 

Diterangkan Hermansyah, Briptu RY ditangkap bersama temannya WA karena memiliki sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Perum Rejosari Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayanraya. 

Dari tangan keduanya diamankan 13 paket sabu-sabu. 11 diantaranya adalah paket kecil dengan harga Rp200 ribu per paket dan dua paket sedang seharga Rp2,5 juta per paketnya. 

Sementara HN, ditangkap karena diduga membawa 10 kilogram daun ganja kering dari Aceh ke Pekanbaru. Namun, petugas hanya menemukan 4 kilogram daun ganja di tangan HM. 

"Yang 6 kilo sudah dijual oleh BO, teman tersangka. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Muslimin, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (28/5) sekitar pukul 20.15 WIB," jelas Hermansyah. 

Terkait BO, teman tersangka yang sudah menjual 6 kilo ganja, petugas tengah memburunya. "BO ini sebagai penjual. Ia sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Hermansyah. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar