• Home
  • Hukrim
  • Sebut Nuardi Minta Rp500 Juta Atas Perintah Mantan Gubri RZ

Keksaksian Lukman Abbas,

Sebut Nuardi Minta Rp500 Juta Atas Perintah Mantan Gubri RZ

Kamis, 05 Juni 2014 15:12 WIB

PEKANBARU - Nuardi, mantan pengawal pribadi Rusli Zainal, yang juga mantan Gurbernur Riau (Gubri). Membantah jika dirinya pernah meminta uang kepada Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau, atas permintaan Rusli Zainal. 

Hal itu diungkapkan Nuardi dalam persidangan lanjutan perkara tindak pidana melakukan kebohongan dan memberikan keterangan atau memberikan kesaksian palsu, dengan terdakwa Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Rusli Zainal, Kamis (5/6/14).

Keterangan kesaksian Nuardi yang dikonfrontir dengan kesaksian Lukman Abbas. Nuardi, pengawal pribadi Rusli Zainal yang merupakan oknum TNI AD itu, lebih banyak mengatakan tidak tahu dan tidak pernah memperbincangkan masalah uang dengan Lukman Abbas. 

Bermula, saksi Lukman Abbas ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Riyono SH, terkait pertemuannya disebuah mall di Jakarta. 

Lukman Abbas mengatakan tahun 2012, dirinya berjumpa dengan atasannya Rusli Zainal dan saksi Nuardi yang melakukan pengawalan disebuah mall di Jakarta. Kemudian Nuardi bilang kepada Lukman, kalau Rusli Zainal minta uang Rp 500 juta.

"Pak Lukman, bos minta uang tu Rp 500," ucap Nuardi kepada Lukman Kemudian Lukman Abbas menjawab iya.

Ketika ditanya JPU Riyono SH kepada saksi Nuardi. Dia membantahnya dan tidak pernah minta uang kepada Lukman Abbas, untuk Rusli Zainal Namun Nuardi mengakui kalau dirinya pernah dan sering ikut Rusli ke Jakarta.

"Memang saya jumpa Pak Lukman di mall di Jakarta sewaktu mengawal Pak Rusli. Tapi saya tidak ada mengatakan hal seperti itu dan meminta uang kepada. Pak Lukman," ujarnya tegas. 

Setelah pertemuan tersebut, Lukman Abbas menyampaikan kepada pihak kontraktor pembangunan venue PON XVIII Riau, untuk menyerahkan uang yang diperuntukan kepada Rusli Zainal. 

Beberapa hari kemudian, Lukman Abbas dihubungi Said Faisal, bahwa dirinya telah menerima titipan paket dari pihak kontraktor (PT Adhi Karya) untuk Rusli Zainal

Dalam percakapan via telepon yang diputar Jaksa KPK. Terdengar Said Faisal mengatakan, Pak Lukman, paket sudah diterima, sembari Said Faisal mengundang Lukman untuk datang ke hajatan aqiqah dirumahnya 

"Sal, sudah diterima itu Sal (paket) kata Lukman, sudah pak, sudah pak, jawab Faisal. Sal kata Lukman Abbas lagi, kemarin Nuardi ngamuk ngamuk kenapa paket tidak diberikan kepada dia, dan kenapa harus diberikan kepada Said Faisal," kata Lukman menginformasikan kepada Said Faisal. 

Ketika ditanya JPU KPK kepada saksi Nuardi. Nuardi mengatakan tidak ada. "Tidak ada itu Pak," ujar Nuardi. 

Usai mendengar jawaban Nuardi, majelis hakim kemudian menunda sementara (skor) persidangan. 

Seperti diketahui, Said Faisal didakwa JPU telah melakukan kebohongan dan memberikan keterangan atau memberikan kesaksian palsu pada persidangan Rusli Zainal serta terdakwa korupsi suap PON Riau lainnya. 

Atas perbuatannya, Said Faisal dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 15, Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana. ***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar