Polda Riau Ancam Empat Tersangka Judi MP Club 10 Tahun Penjara
Jumat, 28 Maret 2014 14:22 WIB
PEKANBARU - Polisi menetapkan 24 orang tersangka judi dari penggerebekan arena gelanggang permainan (gelper) di MP Club Pekanbaru. Empat orang pengelola terancam penjara sepuluh tahun karena disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP.
Sementara itu, tersangka lainnya tidak ditahan karena cuma terancam empat tahun penjara karena dikenakan ke pasal 303 (bis) KUHP.
Hal ini sesuai yang diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/3/14). "Empat orang pengelola masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Mereka terancam sepuluh tahun penjara," ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menyidik kasus tersebut secra profesional, tidak perduli siapa pemilik dari tempat tersebut. "Kami profesional, tidak perduli mau siapapun yang beking dan siapapun pemiliknya, pasti akan ditindak," tegas Guntur.
Dua puluh orang lainnya, yang terdiri dari lima orang wasit, 11 pemain dan empat orang kasir tidak ditahan namun wajib lapor. "Mereka wajib lapor. Tidak ditahan karena ancamannya cuma empat tahun penjara," ungkap Kabid.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menggerebek arena permainan MP Club. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

