• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Berencana Hentikan Kasus Majikan Aniaya Pembantu

Polda Riau Berencana Hentikan Kasus Majikan Aniaya Pembantu

Sabtu, 06 Agustus 2016 17:47 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berencana menutup kasus Charlenen Fang alias Susi, tersangka penganiaya pembantunya inisial SS (16). 

Penutupan kasus itu lantaran polisi menyebut kedua belah pihak akan melakukan perdamaian.

Susi selaku majikan dari SS, sebelumnya ditangkap Polsek Siak Hulu karena menyiksa pembantunya. Dia kemudian dilepaskan kembali Polda Riau beberapa waktu lalu karena beralasan masih memiliki anak kecil. 

Kini kasus Susi direncanakan polisi untuk dihentikan atau SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan). Polisi masih menunggu surat resmi dari keluarga korban yang berasal dari Nusa Tenggara Timur tersebut.

"Pihak keluarga SS (korban) yang ingin mencabut kasusnya (laporan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, seperti dikuti dari merdekacom melalui selulernya, Jumat (5/8).

Atas permintaan keluarga korban, kata Surawan, kasus tersebut akan dihentikan. Tak ayal, Susi sebagai tersangka penganiayaan terhadap pembantunya yang masih di bawah umur tersebut akan lepas dari jeratan hukum.

"Sudah kita kaji dan gelar, bisa saja dihentikan. Kalau mereka sudah berdamai mau diapakan lagi," kata Surawan.

Kesepakatan antara korban dengan tersangka itu, menurut Surawan, akan dilakukan gelar perkara untuk proses penghentian kasusnya.

"Kita masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak. Antara keluarga, pelapor (SS) dengan terlapor (Susi). Setelah itu bisa saja dihentikan," ucap Surawan.

Seperti diketahui, Susi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pembantunya berinisial SS yang diperlakukan tidak sewajarnya selama bekerja. Selain tubuh disetrika, korban juga disuruh menghitung sendiri seberapa banyak dia dipukuli dalam sehari.

"Dalam sehari korban mengaku dipukul Hingga 100 kali dan disuruh menghitung sendiri jumlah pukulannya," AKBP Surawan beberapa waktu lalu.

Namun, setelah ditangkap, Susi malah dilepaskan kembali meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan kemanusiaan lantaran Susi memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.

"Tersangka (Susi) memiliki anak berusia 4 tahun, dan karena alasan kemanusiaan maka tidak ditahan," terangnya.

(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar