Polda Riau Ciduk Tujuh Tersangka Pemilik 17 Kilogram Sabu dari Malaysia
Hadi Pramono Selasa, 05 Desember 2017 20:52 WIB
PEKANBARU - Lagi-lagi jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, kembali berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba yang berasal dari Malaysia.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 7 orang tersangka dengan barang bukti 17 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan polisi turut menyita dua unit mobil yang digunakan sebagai alat transportasi untuk membawa narkoba.
Dalam ekspos di Mapolda Riau, Selasa (5/12), polisi melihatkan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan bungkus teh China. Ketujuh tersangka dihadirkam pada eskpos tersebut mengenakan baju tahanan warna orange dan diborgol.
Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang mengatakan, ke tujuh tersangka yang ditangkap ini merupakan kurir narkoba. Para pelaku ini berhasil diamankan petugas di lokasi yang berbeda-beda di Kota Pekanbaru.
"Mereka ini jaringan berbeda. Empat tersangka ditangkap di Simpang Bingung Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Pekanbaru, masing-masing berinisial SA (31), S (57), SO (32), A (35)," katanya.
Sedang tiga tersangka lainnya ditangkap di Jalan Lintas Dumai Sungai Pakning Desa Api-Api Tenggayun, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (2/12) lalu, masing-masing berinisial RI alias R (34), AS alais A (43) dan R.
Dia menguraikan, penangkapan empat orang tersangka berawal informasi dari masyarakat. Dari para tersangka ini, petugas menyita 12 kilogram sabu-sabu. Sedangkan tiga tersangka lainnya, diamankan barang bukti 5 kilogram gram sabu-sabu.
"Untuk yang tiga tersangka ini, barang bukti berasal dari Malaysia. Salah satu kurir yang menjemput ke tengah laut bernama Ridwan Alias Iwan. Tapi tersangka ini berhasil lolos dari penangkapan," katanya menambahkan.
"Dan perlu diketahui, tersangka Ridwan ini baru saja dua bulan bebas dari Lapas Bengkalis dalam kasus yang sama (narkoba). Saat ini masih DPO," beber Nandang.
Pengakuan beberapa tersangka, lanjut dia, mengaku mendapat upah mengantarkan sabu-sabu Rp20 juta apabila sampai ke tujuan. Namun, ada juga kurir yang belum dibayar sebelum barang haram tersebut sampai ke tujuannya.
Untuk tiga orang tersangka yang membawa sabu dari Malaysia, menggunakan modus dengan memasukkan paket sabu ke dalam karung yang bercampur buah pisang.
"Ya, jadi tersangka membeli pisang dulu. Kemudian digabungkan dengan sabu-sabu untuk mengelabui petugas," jawab Nandang.
Sehingga pihaknya menduga seluruh barang bukti yang diamankan ini, diduga narkoba dari Malaysia. "Pada kurir ini jaringan narkoba internasional. Ini yang mestinya terus kita tumpas," terang tegas jenderal bintang dua itu.
Ketika ditanya, apakah narkoba ini disediakan pelaku untuk perayaan tahun baru 2018, Nandang mengaku masih melakukan pendalaman. "Bisa saja dijadikan untuk pesta narkoba. Tergantung kapan digunakan oleh pelaku," tambahnya.
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Riau, AKBP Andri SIK menambahkan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus pengedaran narkoba yang masuk ke wilayah tersebut.
"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui pelabuhan tikus. Ini yang akan kita antisipasi. Dan 17 kilogram barang bukti yang kita sita ini, akan diedarkan di wilayah Riau," sebut Andri.
Oleh karena itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: riauaktual.com
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 7 orang tersangka dengan barang bukti 17 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan polisi turut menyita dua unit mobil yang digunakan sebagai alat transportasi untuk membawa narkoba.
Dalam ekspos di Mapolda Riau, Selasa (5/12), polisi melihatkan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan bungkus teh China. Ketujuh tersangka dihadirkam pada eskpos tersebut mengenakan baju tahanan warna orange dan diborgol.
Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang mengatakan, ke tujuh tersangka yang ditangkap ini merupakan kurir narkoba. Para pelaku ini berhasil diamankan petugas di lokasi yang berbeda-beda di Kota Pekanbaru.
"Mereka ini jaringan berbeda. Empat tersangka ditangkap di Simpang Bingung Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Pekanbaru, masing-masing berinisial SA (31), S (57), SO (32), A (35)," katanya.
Sedang tiga tersangka lainnya ditangkap di Jalan Lintas Dumai Sungai Pakning Desa Api-Api Tenggayun, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (2/12) lalu, masing-masing berinisial RI alias R (34), AS alais A (43) dan R.
Dia menguraikan, penangkapan empat orang tersangka berawal informasi dari masyarakat. Dari para tersangka ini, petugas menyita 12 kilogram sabu-sabu. Sedangkan tiga tersangka lainnya, diamankan barang bukti 5 kilogram gram sabu-sabu.
"Untuk yang tiga tersangka ini, barang bukti berasal dari Malaysia. Salah satu kurir yang menjemput ke tengah laut bernama Ridwan Alias Iwan. Tapi tersangka ini berhasil lolos dari penangkapan," katanya menambahkan.
"Dan perlu diketahui, tersangka Ridwan ini baru saja dua bulan bebas dari Lapas Bengkalis dalam kasus yang sama (narkoba). Saat ini masih DPO," beber Nandang.
Pengakuan beberapa tersangka, lanjut dia, mengaku mendapat upah mengantarkan sabu-sabu Rp20 juta apabila sampai ke tujuan. Namun, ada juga kurir yang belum dibayar sebelum barang haram tersebut sampai ke tujuannya.
Untuk tiga orang tersangka yang membawa sabu dari Malaysia, menggunakan modus dengan memasukkan paket sabu ke dalam karung yang bercampur buah pisang.
"Ya, jadi tersangka membeli pisang dulu. Kemudian digabungkan dengan sabu-sabu untuk mengelabui petugas," jawab Nandang.
Sehingga pihaknya menduga seluruh barang bukti yang diamankan ini, diduga narkoba dari Malaysia. "Pada kurir ini jaringan narkoba internasional. Ini yang mestinya terus kita tumpas," terang tegas jenderal bintang dua itu.
Ketika ditanya, apakah narkoba ini disediakan pelaku untuk perayaan tahun baru 2018, Nandang mengaku masih melakukan pendalaman. "Bisa saja dijadikan untuk pesta narkoba. Tergantung kapan digunakan oleh pelaku," tambahnya.
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Riau, AKBP Andri SIK menambahkan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus pengedaran narkoba yang masuk ke wilayah tersebut.
"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui pelabuhan tikus. Ini yang akan kita antisipasi. Dan 17 kilogram barang bukti yang kita sita ini, akan diedarkan di wilayah Riau," sebut Andri.
Oleh karena itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: riauaktual.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
-
Ekbis
Apical Dumai dan Polda Riau Jalin Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia

