Polda Riau Dalami Dugaan Keterlibatan PT NSP di Meranti
Senin, 10 Maret 2014 16:18 WIB
PEKANBARU - Keterlibatan PT National Sago Prima (NSP), yang diduga membakar hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti terus didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini sesuai yang diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. "Sudah dilakukan olah TKP," katanya di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin (10/3/14).
Selain PT NSP, Polda Riau mengaku sudah menetapkan 32 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. "Ada beberapa kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Yohanes.
Terkait perambahan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Yohanes menyebut sudah ada 16 tersangka yang diamankan. "Terakhir, petugas berhasil mengamankan 2 orang di lokasi tersebut," katanya.
Disamping itu, ada pula 7 perusahan yang masuk penyelidikan kepolisian karena diduga membakar lahan. Namun, hingga saat ini, tak satupun dari pihak perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. "Alat bukti masih dikumpulkan dan saksi-saksi masih terus diperiksa," pungkas Yohanes. ***(gem)
Hal ini sesuai yang diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. "Sudah dilakukan olah TKP," katanya di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin (10/3/14).
Selain PT NSP, Polda Riau mengaku sudah menetapkan 32 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. "Ada beberapa kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Yohanes.
Terkait perambahan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Yohanes menyebut sudah ada 16 tersangka yang diamankan. "Terakhir, petugas berhasil mengamankan 2 orang di lokasi tersebut," katanya.
Disamping itu, ada pula 7 perusahan yang masuk penyelidikan kepolisian karena diduga membakar lahan. Namun, hingga saat ini, tak satupun dari pihak perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. "Alat bukti masih dikumpulkan dan saksi-saksi masih terus diperiksa," pungkas Yohanes. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

