• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Korupsi Bibit Karet Dishut Bengkalis

Polda Riau Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Korupsi Bibit Karet Dishut Bengkalis

Kamis, 23 Juli 2015 19:57 WIB
BENGKALIS - Sidang perkara dugaan korupsi Pengadaan Bibit Karet Okulasi Tahun 2013 lalu, di Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Bengkalis senilai Rp6,1 miliar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kini sudah masuk tahapan menghadirkan saksi ahli dari Polda Riau.

Demikian yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus‎ Yusuf Luqita Danawihardja, bahwa dalam persidangan perdananya telah dimulai pada tanggal 13 Mei 2015 lalu, dan sidang lanjutan nantinya dengan menghadirkan saksi ahli dari Polda bagian Wasrik.

"Sedangkan yang dihadirkan sebagai saksi dalam proses persidangan hingga kini sudah ada 27 orang, termasuk dari delapan kelompok tani yang tidak menerima bibit karet, dan sidang lanjutannya, kita menghadirkan saksi ahli dari Polda, "terangnya pada sejumlah wartawan, Kamis (23/7).

Memang, lanjutnya, untuk kelompok tani yang mendapatkan bantuan bibit yang sampai ke meja hijau itu ada 50 kelompok, namun yang tidak menerima ada 8 kelompok, sehingga 8 kelompok tersebut dihadirkan dalam saksi persidangan.

"8 kelompok itu diantaranya, yang pertama kelompok Muara Tani, Kelompok Budi Bakti, Kelompok Surya Tani, Kelompok Kasih Serumpun serta ada 4 kelompok lainnya, sehingga setelah menghadirkan saksi ahli dari Polda nanti, baru kita bacakan tuntutannya, "tambahnya lagi.

Menurutnya, 27 saksi yang dihadirkan selain 8 kelompok tani yang tidak menerima bibit karet, juga saksi dari unsur Bendahara Dinas, unsur Balai Penelitian Benih Karet dari Medan, Pengawas Lapangan dari Dinas Kehutanan Provensi juga dari pihak pihak terkait lainnya.

Sebelumnya telah diberitakan, dari 8 tersangka dugaan korupsi bibit karet Dishutbun Bengkalis, yang kini masih mendekam di tahanan pengadilan tipikor Pekanbaru, diantaranya rekanan CV. Elino Putra Rupat (SR), KPA (T), PPTK (H), tim VHO (S, H,UB, N dan MN)‎.

Kasus ini merupakan limpahan dari Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis tahun 2013 lalu, dengan modus pihak rekanan mengurangi jumlah bibit karet okulasi sekitar 38.000 batang, yang seharusnya 500.000 batang, dan ditermintkan pihak Dinas 100 persen, sehingga merugikan negara sekitar Rp500 juta.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar