• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Kirim 9 Berkas Korupsi ke Kejati

Polda Riau Kirim 9 Berkas Korupsi ke Kejati

Selasa, 05 Agustus 2014 02:36 WIB

PEKANBARU - Subdit III (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau terus mengusut kasus-kasus yang mereka tangani. Belum lama ini, sembilan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Satu kasus dinyatakan lengkap (P21).

Salah satunya terkait korupsi uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Sekretariatan Dewan (Sekwan) di Kabupaten Bengkalis.

Pada kasus korupsi UYHD tahun 2010 ini, Dit Reskrimsus Polda Riau menetapkan tiga tersangka berinisial I, A dan N. "Namun, Jaksa kembali mengirimkan berkas ini beserta petunjuknya agar kita lengkapi," ungkap Dir Reskrimsus Kombes Pol Yohannes Widodo melalui Kasubdit III AKBP Yusuf Rahmanto.

Kasus berikutnya yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, yakni korupsi pembangunan rumah transmigrasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis yang terindikasi menggunakan dana APBN 2010 sebesar Rp4 miliar untuk pembangunan 150 unit rumah berbahan kayu.

Dalam proses pengerjaan pembangunan rumah transmigrasi selama Mei sampai dengan September 2010 tersebut terjadi perubahan terhadap bahan material yang semulanya dianjurkan menggunakan bahan kayu menjadi batako.

"Anggaran yang tadinya sebesar Rp4.563.525.000 untuk 150 unit rumah juga berubah menjadi Rp1.777.410.00 hanya untuk 60 unit rumah. Dari temuan lainya selama penyelidikan terdapat sebanyak dua unit rumah dalam kondisi tidak terselesaikan. Sementara 58 unit lainnya tidak selesai," ujarnya.

Sementara itu, kasus terakhir dan sudah dinyatakan lengkap (P21) yakni proyek pengerjaan peningkatan Jalan Poros Teluk Lancar Sekodi. Pada kasus ini juga ditetapkan tiga tersangka, masing-masingnya MI selaku Konsultan Pengawas dari PT Aneka Design Engineering dan EF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis, serta seorang lagi MR dari PT Dafu Putra Silahindo sebagai pelaksana proyek.

Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran berupa tidak selesainya pengerjaan yang dalam realisasinya harus dibangun sepanjang 2 kilometer, ternyata hingga tutup tahun hanya diselesaikan sepanjang 145 meter. Kasus ini terjadi tahun 2011

"Realisasinya 65,78 persen, cuma yang terselesaikan 7,5 persen. Untuk anggaran pengerjaannya sebesar Rp4,1 miliar, dari audit investigasi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,2 miliar," ungkap Yusuf. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar