• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Kirim Berkas Maimanah dan Putrinya ke Kejati

Belum Diperiksa sebagai Tersangka,

Polda Riau Kirim Berkas Maimanah dan Putrinya ke Kejati

Senin, 28 April 2014 16:36 WIB

PEKANBARU - Berkas Maimanah Umar dan putrinya, dikirim ke Kejati Riau. Keduanya tersangkut kasus pelanggaran pemilu karena membagi-bagikan baju batik di Siak Hulu, Kampar dan meminta para penerima santunan untuk memilih mereka. 

Meski belum diperiksa sebagai tersangka, Polda Riau tetap mengirim lagi berkas tersangka Caleg DPD RI Maimanah Umar dan anaknya Caleg DPRD Riau Dapil Kampar Maryenik Yanda, ke Kejati Riau. 

"Berkasnya kembali dikirim ke Kejati, hari ini, (Senin-red). Berkasnya sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa," jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (28/4/14) siang. 

Guntur mengakui, sejauh ini pihaknya memang belum memeriksa keduanya sebagai tersangka dan kembali menyertakan pemeriksaannya sebagai saksi. 

"Yang kami sertakan ke Jaksa adalah berkas pemeriksaannya masih berstatus saksi. Karena Maimanah Umar sudah dijemput ke rumahnya, ia tidak ada di tempat. Informasi yang kami dapatkan, ia berada di Jakarta dan mengaku sedang sakit," kata Kabid. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pelanggaran Pemilu atas Maimanah Umar Caleg DPD RI asal Riau dan anaknya Maryenik Yanda Caleg Golkar Dapil Kampar untuk DPRD Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan cukup bukti serta berdasarkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari KPU. Keduanya diduga kuat melakukan pelanggaran Pemilu setelah diketahui membagi-bagikan baju batik di wilayah Siak Hulu, Kampar sambil meminta warga yang disantuni untuk memilih keduanya. 

Maimanah Umar dan Maryenik Yanda dijerat dengan 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dengan ancaman dua tahun penjara. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar