• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Memintai Keterangan Ahli Medis

Tuntaskan Dugaan Malpraktik Bidan DW,

Polda Riau Memintai Keterangan Ahli Medis

Kamis, 06 Februari 2014 15:05 WIB
PEKANBARU - Sebagai upaya menuntaskan perkara dugaan malapraktik yang melibatkan bidan DW, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau akan memintai keterangan ahli medis.

"Saksi ahli sangat dibutuhkan karena penyidik tidak begitu faham dengan medis. Kasus ini akan coba diungkap lewat saksi ahli tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (6/2/2014).

Bidan DW yang menetap di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sebelumnya dilaporkan terlibat perkara dugaan malapraktik yang menyebabkan seorang wanita bersama anak yang dikandungnya meninggal dunia.

Namun DW yang juga aktivis kesehatan sempat membantah tuduhan tersebut dan menuding pihak rumah sakit adalah penyebab dari kelalaian medis itu. "Semuanya baik saksi-saksi maupun terlapor akan dimintai keterangannya sebagai upaya penyidikan dalam perkara tersebut," katanya.

Penyidik belum dapat menginformasikan kapan DW akan diperiksa mengingat masih banyak saksi dari pelapor yang juga akan dimintai keterangan.

Pengamat medis atau kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau, dr Nurzelly Husnedi berpandangan kasus-kasus malapraktik atau kesalahan dalam medis terjadi akibat berbagai faktor, salah satunya yakni pengetahuan yang minim.

"Untuk diketahui bahwa semua tindakan itu ada indikasinya, termasuk juga mengapa pasien tersebut harus dioperasi," katanya.

Makanya, demikian Nurzelly, seorang dokter itu dituntut untuk bekerja sesuai dengan pengetahuannya dan tidak boleh dilebih-lebihkan.

Pada intinya, lanjut kata dia, bahwa setiap indikasi harus menjadi tolok ukur untuk dilakukannya upaya medis yang maksimal. Namun demikian, pasien memiliki hak untuk dirinya sendiri termasuk dalam hal penanganan medis.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar