• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Serahkan Salinan SP3 Perusahaan Terduga Karhutla ke KontraS

Polda Riau Serahkan Salinan SP3 Perusahaan Terduga Karhutla ke KontraS

Senin, 10 Oktober 2016 17:36 WIB
PEKANBARU - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyerahkan salinan Surat Penghentian Penyidik Perkara (SP3) 5 dari 15 perusahaan atau korporasi terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Salinan SP3 tersebut diterima pihak Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mewakili KontraS. 

"Jikalahari mengapresiasi Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain yang telah memberikan salinan SP3 5 dari 15 korporasi terduga Karhutla tahun 2015 silam," kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari, Senin (10/10/16).

Ditambahnya, Kapolda Riau sebelumnya Brigjen Pol Supriyanto tertutup dengan publik.

Menurut Made, Oktober 2016, pukul 14.00 lalu Jikalahari mendatangi Mapolda Riau. Di ruang pertemuan Kapolda Riau, Jikalahari disambut Kapolda Riau, Wakapolda, Irwasda, Kabidkum dan Kabid Humas.

Dalam pertemuan itu, Kapolda Riau mendukung upaya Pra Peradilan yang hendak ditempuh KontraS dan Jikalahari. Kemudian pertemuan dengan Kapolda Riau, Jikalahari menerima salinan surat SP3 dari Kabidkum Polda Riau. 

"Kami masih menunggu berkas lengkapnya berupa berkas penyidikan berisi BAP dan dokumen terkait SP3,” ucap Made.

Di akhir pertemuannya, Jikalahari merekomendasikan kepada Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain untuk mengevaluasi jajaran Ditreskimsus Polda Riau, dengan cara mengganti jajajaran Direktur dan Wakil dan penyidiknya dengan polisi yang berintegritas, berani, punya visi menyelamatkan lingkungan hidup dan bersih dari korupsi.

Di samping itu, segera mengumumkan hasil penyidikan tersangka PT Sontang Sawit Perkasa kepada publik yang sedang diselidiki Reskrimsus Polda Riau Segera menetapkan korporasi PT Andika Permata Sawit Lestari sebagai tersangka Karhutla.

Pihak Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku merasa aneh terhadap sikap penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang enggan menyerahkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan terduga pelaku pembakar lahan dan hutan (Karlahut).

"Kita minta SP3 nya tidak diberikan. Ini aneh, di satu sisi Kapolri bilang silahkan warga masyarakat melakukan gugatan pra peradilan terkait terbitnya SP3 tersebut, tetapi syarat pra peradilan itu, surat SP3-nya, tidak diberikan,'' tukas Haris Azhar, Koordinator KontraS kepada wartawan, Jumat (30/9/16) lalu.

Ditambahkannya, tidak satu pun rakyat di negeri ini yang dapat akses untuk mendapatkan surat SP3 dari polisi. Hal ini menguntungkan para penjahat yang terus memelihara asap di Riau maupun di bebeapa titik di provinsi lain. 

KontraS sendiri, menurut Haris, sudah dua kali mengirim surat meminta SP3 tersebut. Hal yang sama juga dilakukan Jikalahari.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KarhutlaKontraS
Komentar