Polda Riau Sikat Kapal Penyelundup 30 Unit Mesin Judi Jackpot
Jumat, 01 April 2016 11:58 WIB
PEKANBARU - Aparat Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Riau mengamankan sebuah kapal motor (KM) Sinar Abadi yang membawa baramg barang yang tak tercantum dalam manifest.
Barang barang tersebut yaitu; 30 unit mesin judi jackpot dan 500 ball pakaian bekas impor.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Kamis malam (31/3/16), membenarkan hal itu.
Dikatakan, penangkapan itu berawal saat Kedidi-3015 dari Dit Polair Mabes Polri melakukan patroli rutin di perairan Kuala Siak, Riau atau tepatnya posisi 01.14.638 U - 102.10.108 T, pada Selasa (29/3/16) lalu.
"Saat dilakukan manifest, ada barang barang di dalam kapal tidak terdaftar atau tanpa dokumen kepabean, seperti 30 unit mesin judi jackpot dan lebih kurang 500 karung (ballpress) pakaian bekas impor," ungkapnya.
Guntur menambahkan, barang bukti kapal beserta barang bawaannya lengkap dengan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sudah diamankan ke Pelabuhan Dumai.
Dalam penegakkan hukum Dit Polair Polda Riau sudah berkoordinasi dengan jajaran kantor Bea dan Cukai Dumai, dan gelar perkara juga sudah digelar.
Dari pemeriksaan sementara, terungkap KM Sinar Abadi itu berlayar dari Tanjungpinang (Provinsi Kepulauan Riau)-Selatpanjang-Pekanbaru.
Para pelaku kini dijerat pasal 102 huruf (a) Undang undang No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Peraturan Pemerintah no.10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan dan Cukai.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Polisi Tangkap Tahanan Kabur saat Jualan Narkoba di Duri
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap Buruh Bulog saat Transaksi 15 Kilogram Daun Ganja
-
Hukrim
Kepolisian di Riau Lakukan Patroli Skala Besar Antisipasi Teror
-
Hukrim
Arahan Dirlantas Polda Riau Atasi Arus Balik dari Sumbar
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Narkoba Dalam Kue Brownies

