Polda Riau Tangkap Dua Pemilik 1.100 Butir Esktasi
Jumat, 03 April 2015 09:59 WIB
PEKANBARU - Aparat kepolisian di wilayah Riau, berlomba-lomba membongkar sindikat narkoba jaringan internasional. Kini Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil membekuk dua pengedar ribuan pil ekstasi di Kota Pekanbaru.
Dua tersangka masing-masing, As (20) dan If (20) dibekuk petugas di Jalan Inpres, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Jum'at (27/03/15) lalu.
Menurut Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, kedua tersangka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas jual beli narkoba di TKP.
"Kita lalu melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Upaya itu berhasil, sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tersangka pun kita ringkus. Masing-masing tersangka digeledah dan didapatilah total barang bukti 1.100 butir ekstasi warna coklat berlogo donal bebek," kata Hermansyah kepada riauterkini.com, Kamis (02/04/15) malam.
Hermansyah menuturkan, dari pengakuan kedua tersangka, pil setan itu sendiri diperoleh dari seseorang inisial Af yang sejauh ini masih menjadi DPO. Rencananya, ribuan ekstasi tersebut bakal dijual dalam jumlah banyak.
"Dua tersangka merupakan warga Pekanbaru yang akan mengedarkan ekstasi kepada sejumlah pemesan. Jika dinominalkan, 1.100 ekstasi itu nilainya Rp310 juta. Sementara untuk para tersangka, atas perbuatannya mereka kita jerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

