Polda Riau Tangkap Enam Truk Angkut 48 Kubik Kayu Ilegal
Rabu, 14 Desember 2016 18:13 WIB
PEKANBARU - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengaman 6 (enam) unit Cold Diesel yang berisi sekira 48 kayu bulat jenis Mahang dan Meranti, yang rata rata berdiameter 30-40 cm dengan panjang 4,5 meter.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada wartawan, Rabu (14/12/16), menyebutkan, penangkapan itu berlangsung di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pasir Putih, Kecamatan Siak Huku, Kampar, Selasa pagi (14/12/16).
"Saat ditangkap empat dari enam supir truk tersebut berhasil meloloskan diri," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua supir, dokumen yang ada tidak sama dengan kayu yang mereka bawa. Baik jumlah dan jenis, dan asal barang, maka dugaan tidak dilengkapi dokumen yang sah.
"Saat ini, dua supir truk yaitu AS (38) dan AB (24) ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di markas Ditreskrimsus Polda Riau," ungkap Guntur.
Sementara barang bukti kini dititipkan di Polsek Tampan. Dugaan sementara kayu kayu hasil pembalakan liar itu berasal dari hutan di sekitar Desa Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Polisi Tangkap Tahanan Kabur saat Jualan Narkoba di Duri
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap Buruh Bulog saat Transaksi 15 Kilogram Daun Ganja
-
Hukrim
Kepolisian di Riau Lakukan Patroli Skala Besar Antisipasi Teror
-
Hukrim
Arahan Dirlantas Polda Riau Atasi Arus Balik dari Sumbar
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Narkoba Dalam Kue Brownies

