Polda Riau Tetapkan 46 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Lahan
Kamis, 17 September 2015 22:07 WIB
PEKANBARU - Sejak Januari hingga September ini, Kepolisian Daerah Riau menetapkan 46 orang petani sebagai tersangka kebakaran lahan dan hutan, satu di antaranya adalah Direktur Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihokang (48 tahun).
"Dari masing-masing Polres di Riau, setelah dijumlahkan total tersangka kebakaran lahan dan hutan sebanyak 46 orang, bersama satu korporasi yakni PT LIH," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, seperti dikutip merdeka.com, Kamis (17/9).
Jumlah tersangka itu masuk dalam 41 laporan polisi di masing-masing Polres. Sementara Polda Riau sendiri menangani penyidikan terhadap satu tersangka, yakni Frans Katihokang selaku Dirut PT LIH. "PT LIH sendiri sedang kita sidik, kemungkinan bakal ada tersangka baru secara perorangan dari korporasi tersebut," kata Guntur.
Sedangkan Polres Bengkalis, menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Bengkalis. "Ada dua perkara dalam proses penyidikan di Polres Bengkalis, sedangkan perkara yang sudah P21 sebanyak tiga kasus dan sebagian sudah disidangkan," jelasnya.
Di Polres Siak, ada empat petani yang ditetapkan tersangka. Berkas keempatnya dinyatakan lengkap dan sebagian tersangka juga sudah disidang. "Polres Indragiri Hulu menangani tujuh laporan polisi dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dua berkas sudah lengkap atau P21," jelasnya.
Sementara di Polres Indragiri Hilir menetapkan enam orang petani sebagai tersangka, tiga berkas di antaranya sudah lengkap. Polres Pelalawan tetapkan tujuh tersangka, empat di antaranya berkas perkara sudah P21. "Untuk Polres Rokan Hilir, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya dinyatakan berkas lengkap," kata dia.
Sedangkan Polres Kepulauan Meranti hanya menetapkan seorang petani sebagai tersangka, berkas perkaranya masih tahap 1. Polres Dumai tetapkan dua orang tersangka, berkas keduanya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Polres Kampar ada dua orang tersangka, keduanya masih proses pemberkasan, sedangkan Polres Rokan Hulu menetapkan lima orang tersangka, satu di antaranya masih buron dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang," terang Guntur.
Hampir seluruh Polres di Riau yang menangkap petani dan menetapkannya sebagai tersangka, karena tertangkap tangan saat membakar lahan dan hutan. Sedangkan Polresta Pekanbaru tidak terdapat lahan yang terbakar, dan Polres Kuantan Singingi juga tidak ada menetapkan tersangka.
"Di Kabupaten Kuantan Singingi, kita masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan. Ada lahan masyarakat yang terbakar, ada juga hutan alami, ini masih kita selidiki," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi.
(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
5 Pesan Danrem 031 Wirabima Cegah Karhutla di Pelalawan
-
Lingkungan
Dinas LHK Riau Ungkap Penyebab Kebakaran Lahan Gambut
-
Hukrim
Polres Rohul Ringkus Tiga Pelaku Pembakar Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi
-
Lingkungan
Satgas Karlahut Riau Berhasil Padamkan Kebakaran di Dumai dan Siak
-
Lingkungan
BMKG Pekanbaru Catat Ratusan Hotspot Terdeteksi di 11 Kabupaten dan Kota
-
Lingkungan
Satgas Karhutla Riau Padamkan Kebakaran Pulau Rupat dan Lubuk Gaung

