Polda Riau Tetapkan Tersangka Warga Iran Palsukan Identitas
Senin, 09 Mei 2016 15:44 WIB
PEKANBARU - Seorang warga Iran, Behzad Sheydaei alias Behnam, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan identitas kependudukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Behnam diduga memalsukan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap I atau diperiksa jaksa peneliti," sebut Rivai.
Rivai menyebutkan, tahap I itu dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada kekurangan terhadap berkas Behnam atau lengkat sehinga dinyatakan P-21.
"Kalau masih ada kekurangan, berkasnya dikembalikan lagi untuk dilengkapi dengan petunjuk jaksa," sebut Rivai.
Selama mendalami kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Behnam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saat Behnam diperiksa, penyidik menghadirkan alih bahasa karena yang bersangkutan mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia," sebut Rivai.
Adapun tujuan pemalsuan ini dilakukan tersangka untuk meminjam uang atau kredit. Uang itu kemudian digunakan untuk membangun usaha kuliner di Pekanbaru.
"Berapa nilainya belum diketahui pasti, karena itu bukan materi perkara," sebut Rivai.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Polisi Tangkap Tahanan Kabur saat Jualan Narkoba di Duri
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap Buruh Bulog saat Transaksi 15 Kilogram Daun Ganja
-
Hukrim
Kepolisian di Riau Lakukan Patroli Skala Besar Antisipasi Teror
-
Hukrim
Arahan Dirlantas Polda Riau Atasi Arus Balik dari Sumbar
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Narkoba Dalam Kue Brownies

