Kasus Perambahan Hutan
Polda Riau Tunda Penahanan Bos PT Hutahaean karena Sakit
Willi Hidayat Rabu, 17 Januari 2018 20:48 WIB
PEKANBARU - Bos PT Hutahaean, Harangan Wimar (HW) Hutahaean gagal ditahan penyidik karena beralasan sakit. Semestinya, pria berusia 75 tahun itu dilakukan proses tahap II oleh Polda Riau ke Kejari Rokan Hulu untuk selanjutnya ditahan.
HW Hutahaean merupakan tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan atas perusahaan yang dimilikinya. "Pengacara tersangka melayangkan surat bahwa kliennya (HW Hutahaean dalam keadaan sakit," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Selasa (16/1) kemarin.
Akibatnya, proses tahap II berkas perkara dan tersangka HW Hutahaean pun ditunda penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. HW Hutahaean merupakan Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan perkebunan sawit tersebut sedianya serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Karena itu, polisi melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. "Kita koordinasi dengan Kejati Riau untuk menentukan kapan tahap II bisa kembali dilakukan," ucap Guntur.
PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Juli 2017 silam. Dalam kasus ini, perusahaan dituding mengeksploitasi lahan seluas 835 hektare di luar hak guna usaha (HGU).
"Dari hasil penyidikan, PT Hutahaean tidak ada izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian," kata Guntur.
Kasus itu diperoleh polisi atas laporan dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh perusahaan tersebut. Semula perusahaan diketahui memiliki delapan wilayah operasi (afdeling) perkebunan kelapa sawit di Desa Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan lahan tanpa izin pada afdeling delapan seluas 835 hektare. Dalam hal ini, polisi turut melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk melakukan pengkajian dan pengukuran lahan.
Selain itu, kasus ini awalnya juga menjadi pembahasan Panitia Khusus Monitoring Lahan DPRD Riau. Dewan menemukan adanya 33 korporasi yang telah membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 103.320 hektare.
Berdasarkan laporan pansus, Koalisi Rakyat Riau (KRR) kemudian melaporkan 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau atas tuduhan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin pada Senin, 16 Januari 2017. Salah satunya PT Hutahaen di Rokan Hulu.
(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
-
Ekbis
Apical Dumai dan Polda Riau Jalin Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional
-
Olahraga
Bupati Bengkalis, Kapolda Riau dan Forkopimda Jalan Sehat
-
Hukrim
Upacara Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Kapolres Dumai
-
Hukrim
Illegal Logging Dumai Marak, Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata

