• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Ungkap Penggelapan 45 Ton Minyak Milik PT Dumai Bulking

Polda Riau Ungkap Penggelapan 45 Ton Minyak Milik PT Dumai Bulking

Jumat, 22 November 2013 11:56 WIB

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Provinsi Riau, berupaya mengungkap kasus penggelapan 45 ton minyak kelapa sawit mentah (CPO) atau setara dengan Rp450 juta milik PT Dumai Bulking.
           
"Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan upaya pengungkapan masih terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru.
          
Informasi kepolisian menyebutkan, PT Dumai Bulking pada Rabu (20/11) mengutus seorang karyawannya, Asman (40) untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi di Polres Dumai.
          
Dalam laporan itu, korban menyebut seorang pelaku berinisial S, serta ada beberapa rekan pelaku lainnya diindikasi sengaja berkomplot untuk menggelapkan puluhan ton CPO milik perusahaan itu.
           
Menurut korban di kepolisian, kejadian itu berlangsung pada Minggu (7/11) sekitar pukul 11.50 WIB di area pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo di Dumai.
            
Ketika itu, demikian pelapor, diketahui pelaku S yang merupakan nakhoda kapal tongkang pengangkut 2.999 ton CPO milik PT Dumai Bulking tersebut melakukan penggelapan CPO setelah takaran muatan berkurang drastis.
          
Kapal pengangkut CPO itu sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Kuala Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
          
"Ketahuannya ketika dimasukkan ke dalam tangki, ternyata kapasitasnya hanya 2.953 ton. Berkurang sekitar 45 ton dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp450 juta," katanya.
           
Mengetahui indikasi kasus tersebut, perusahaan kemudian mengutus Asman selaku karyawan untuk melaporkannya ke kepolisian setempat.
            
AKBP Guntur mengaku telah mengetahui adanya laporan terkait kaus tersebut dan anggota masih menyelidiki perkara itu.
           
Aparat kepolisian menghimbau kepada perusahaan ataupun masyarakat yang merasa dirugikan akibat perbuatan pidana ataupun perdata untuk tidak segan-segan melaporkan kasusnya ke aparat.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar