• Home
  • Hukrim
  • Polisi Tangkap 3 Pasangan Diduga Mesum di Meranti

Polisi Tangkap 3 Pasangan Diduga Mesum di Meranti

Kamis, 12 Desember 2013 19:27 WIB

SELATPANJANG - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil mengamankan tiga pasangan yang diduga tidak memiliki ikatan suami istri yang sah dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar, Kamis (12/12/2013) dinihari. 

Ketiga pasangan ini berhasil diamankan dari salah satu kos-kosan yang terletak di Selatpanjang Barat. Sekitar pukul 00.00 Wib Kamis dinihari itu, pihak Polres Meranti yang dihadiri Kasat Reskrim Akp Antoni L Gaol SH MH, Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, dan beberapa anggota berkumpul di salah satu tempat di Selatpanjang. Sekitar pukul 01.00 Wib barulah rombongan ini menyisiri beberapa penginapan di Kota Sagu itu.

Setelah beberapa jam menyisiri tempat penginapan dan tempat minum beralkohok, nyaris tidak membuahkan hasil. Namun, salah satu kos di Selatpanjang Barat membuahkan hasil apa yang sedang di cari. Dari beberapa kamar kos yang datangi petugas, 3 diantaranya berisi pasangan tidak resmi dan tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan.

Untuk proses lebih lanjut ke tiga pasangan ini (6 orang), F (43) warga Desa Mengkopot Kecamatan Merbau, S (28) warga Perbaungan Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai, YYDN (29) warga Paya Geli Dusun I Jalan Sei Mencirim, AR Bin YI (41) warga Kelapa Pati Laut Bengkalis, dan UK (37) warga Kp Ciwareng Wetan Desa Cibogogirang Kecamatan Plered Purwakarta dan K (32) warga Jl SM Raja KM8 No11 Desa Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk didata dan diproses lebih lanjut.

"Ini menunjukkan bahwa pekat itu memang ada di tengah masyarakat kita," kata AKP Antoni L Gaol kepada wartawan Kamis dinihari. Ditambahkannya, pihak Polres akan melihat kasus ini dari tiga sisi yaitu sisi perkawinan, mucikari, dan zinah. Selain itu, pihak Polres juga akan memanggil penyedia tempat (kos, red).

"Mereka kita amankan dulu untuk melihat apakah 3 unsur itu. Kalau 3 unsur tadi cukup bukti maka akan kita lanjut proses hukumnya. Menyediakan tempat dan itu merupakan mata pencarian bisa dikategorikan mucikari. Kita akan tindak lanjuti dan panggil pemilik kos kosan, istri-istri mereka juga akan dipanggil," ujat Antoni lagi. Selain pihak Polres Kepulauan Meranti, insan media, juga hadir Ketua RW 01 Selatpanjang Selatan, Ismail. (Sawal/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar