Polisi Tangkap 53 Petani di Riau karena Bakar Lahan
Senin, 04 April 2016 19:05 WIB
PEKANBARU - Jumlah tersangka kebakaran lahan kian bertambah seiring menyebarnya titik api ke sejumlah kabupaten di Riau.
Hingga kini, Kepolisian Daerah Riau telah menangkap 53 warga yang diduga sengaja membuka perkebunan dengan cara membakar.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo jumlah itu diperoleh dari 43 kasus yang ditangani Polres yang ada di Riau.
"Dari jumlah itu, 33 perkara masih dalam proses penyidikan, 4 perkara penyelidikan, 5 perkara sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti dan 1 perkara sudah dinyatakan lengkap untuk disidangkan," sebut Guntur.
Guntur mengatakan, mayoritas tersangka pembakar lahan merupakan petani dan pemilik perkebunan yang membuka lahan dengan cara dibakar.
Rata-rata mereka tertangkap tangan saat membakar atau setelah membakar lahan.
Selain melakukan penindakan, Polda Riau sebagai Satuan Tugas Penegakan Hukum Karlahut Riau juga menguatkan pencegahan.
Caranya dengan meningkatkan patroli yang melibatkan 4.775 personil serta menyebar 19.250 lembar informasi larangan membakar lahan.
"Kemudian kita turut memasang ratusan spanduk dengan harapan masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar," urainya.
Selain itu, Polda Riau sejauh ini telah membangun 1.115 sekat kanal yang berguna untuk menjaga gambut tetap basah.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
5 Pesan Danrem 031 Wirabima Cegah Karhutla di Pelalawan
-
Lingkungan
Dinas LHK Riau Ungkap Penyebab Kebakaran Lahan Gambut
-
Hukrim
Polres Rohul Ringkus Tiga Pelaku Pembakar Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi
-
Lingkungan
Satgas Karlahut Riau Berhasil Padamkan Kebakaran di Dumai dan Siak
-
Lingkungan
BMKG Pekanbaru Catat Ratusan Hotspot Terdeteksi di 11 Kabupaten dan Kota
-
Lingkungan
Satgas Karhutla Riau Padamkan Kebakaran Pulau Rupat dan Lubuk Gaung

