• Home
  • Hukrim
  • Polres Bengkalis Tangkap 89 Ekor Trenggiling Bersama Empat Tersangka

Polres Bengkalis Tangkap 89 Ekor Trenggiling Bersama Empat Tersangka

Senin, 13 Februari 2017 20:15 WIB
BENGKALIS - Sebanyak 89 Trenggiling berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bengkalis dari 4 tersangka menggunakan dua mobil jenis kijang Inova BG 2534 HD dan BG 1246 MW di jalan lintas Pekanbar Sungai Pakning,  Minggu (12/2/17), sekitar pukul  15. 00 -wib

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal ketika anggota Polsek Siak Kecil melakukan patroli rutin, saat itu mencurigai sebuah mobil yang sedang berhenti ditepi. 

Selanjutnya anggota menanyakan kepada supir membawa barang apa dan kemudian mencium aroma busuk didalam mobil tersebut dan kemudian melaporkan temuan tersebut ke Kapolsek. "Saat dilakukan penggeledahan oleh Kapolsek menemukan trenggiling yang dibawa dalam kotak," kata Kapolres. 

Dikatakan Kapolres  bahwa 4 tersangka yang diamankan berinisial JI(39). RH (37). SP (32) dan FB (50) dan menurut pengakuan hewan trenggiling ini dibawa dari lubuk linggau Sumsel milik herman dan dibungkus menggunakan karung hitam dan kemudian disimpan dalam kotak box.

"Dari pengakuan tersangka hewan tersebut milik Herman dan akan dibawa ke seorang penampung di bengkalis bernama hendri, " jelas kapoles lagi. 

Selain itu jumlah trenggeling yabg diamankan sebanyak 89 ekor dan 5 ekor sudah mati,  untuk harga dibeli dari penadah sebesar Rp 300 ribu oer kg, " ujar Kapolres lagi.

Untuk total harga trenggiling tersebut ditaksir sekitar Rp 75 juta dengan berat 250 kg dari 89 ekor trenggiling tersebut. Selain itu juga diamankan 2 mobil jenis kijang inova,  6 kotak penampung warna orange,  1 timbangan digital dan 4 unit handpone. 

Pasal yang dikenakan ke pada 4.tersangka tersebut Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21  ayat (2) huruf a,  huruf b,  dan huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekisistem. "Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun  dan denda seratus juta rupiah, " kata kapolres. 

Ditambahkan juga bahwa trenggiling ini nantinya akan diselundupkan ke negri jiran Malaysia yang nanti akan diolah untuk bahan dasar berbagai jenis barang dan harga jual yang tinggi. "Hewan ini nanti akan kita serahkan ke BKSDA nanti malam dan dikepaskan kembali ke alam, " ungkap kapolres.

(der/hrc)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar