• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Periksa Istri Korban Ledakan Tabung Gas LPG 12 Kg

Polres Dumai Periksa Istri Korban Ledakan Tabung Gas LPG 12 Kg

Sabtu, 05 September 2015 14:16 WIB
Seorang kerabat korban sekaligus pemilik pangkalan gas elpiji melihat kondisi bangunan toko yang dijadikan tempat penyimpanan sudah luluh lantak akibat ledakan yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya.
DUMAI - Aparat kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada keluarga korban ledakan tabung gas elpiji 12 kilogram di Pangkalan LPG Jalan Syeh Umar, Kecamatan Dumai Barat, beberapa waktu lalu untuk mengetahui penyebab sebenarnya.

Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Harfio Zaki, kepada media membenarkan pihaknya telah memanggil istri korban Anto, untuk memberikan keterangan seputar ledakan yang menimbulkan dua korban luka-luka cukup parah tersebut.

"Untuk pemeriksaan saksi dalam insiden ledakan tabung gas LPG ini, Kita beri waktu sepekan untuk saksi mendampingi dan merawat suaminya Anto di RSUD. Kita lakukan pemeriksaan sesuai surat panggilan yang kita serahkan kepada istri korban," katanya, Sabtu (5/9/15).

Ditegaskan Kasat Reskrim Polres Dumai ini, dalam insiden ledakan tabung gas elpiji tersebut pihaknya akan menyangkakan korban sebagai tersangka sesuai dengan pasal 360 KHUP tentang kelalaian dalam bekerja, yang mengakibatkan adanya korban luka bakar cukup serius.

"Untuk pasal yang kita terapkan dalam kasus ini, nantinya tersangka akan dijerat pasal 360 KUHP, dimana ada korban luka berat. Kita juga serius menangani masalah ini. Apalagi banyak kalangan masyarakat meminta kepada kepolisian untuk jujur dalam menuntaskan kasus ini," tegasnya.

Namun demikian, pihak belum berani menyimpulkan bahwa ledakan itu dari tabung gas elpiji. Apalagi saat ini muncul dugaan dari kalangan masyarakat bahwa ledakan yang menimbulkan dua korban luka bakar cukup serius itu dikarenakan sedang mengoplos tabung gas elpiji 12 kilogram.

"Kita belum berani menduga kejadian ledakan tabung gas LPG tersebut dikarenakan pengoplosan, namun untuk mengetahui penyebabnya kita nanti akan berkoordinasi dengan pihak yang mengatur undang-undang tengang LPG yakni BP Migas Pusat untuk bekerja sama dalam perkara ini," katanya.

Sementara  informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, pangkalan gas yang meledak tersebut memiliki izin resmi sebagai penyalur LPG tabung 3 Kg. Namun untuk barang bukti yang diamankan, Polisi menyita 164 tabung gas ukuran 12 Kg dan 132 tabung ukuran 3 Kg.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dumai melalui Kabid Perdagangan, Kamaruddin memastikan bahwa lokasi ledakan Gas Elpiji, Minggu (30/8) lalu merupakan Pangkalan Elpiji 3 Kg resmi. Mereka menerima pasokan dari Agen Nasco Dumai Utama.

Namun pihak dinas belum memastikan adanya aktifitas pengoplosan Gas Elpiji di pangkalan itu. Namun aktifitas ilegal itu memang diindikasi terjadi. Sebab ada dua jenis tabung Gas Elpiji.
Bila pengelola pangkalan terbukti melakukan aktifitas oplos gas elpiji, izin sebagai pangkalan Gas 3 Kg bisa dicabut. 

"Kalau memang terbukti pemilik pangkalan LPG 3 kilogram itu melakukan pengoplosan maka kita akan mencabut izin usahanya. Sebab pengelola pangkalan jelas merugikan konsumen. Ini bisa berujung ancaman pidana kepada pelaku pengoplos gas elpiji," tegasnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar