Polres Dumai Ringkus Seorang Residivis Terkait Narkoba
Kamis, 11 Juni 2015 21:40 WIB
DUMAI - Satuan Narkoba Polres Dumai meringkus seorang residivis karena terkait diduga pengedar narkotika di Jalan Cendrawasih, Rabu kemarin dengan barang bukti diamankan 7 paket sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan mengatakan, penangkapan pelaku berinisial MS itu berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan perilaku dan aktivitas bisnis narkotika tersebut.
"Kita berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik tujuh paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diduga dia merupakan pengedar," katanya kepada pers, Kamis (11/6/15).
Selain mengamankan paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengaku pernah menjalani hukuman penjara terkait keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di markas Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan akan dikenai pasal 114 junto 112 ayat 1 tentang pidana narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku akan didalami terkait kepemilikan paket sabu ini agar menimbulkan efek jera bagi oknum yang mencoba bermain dengan barang haram tersebut," jelasnya.
Diketahui, sepanjang Januari hingga April 2015 Polres Dumai telah menangani sebanyak 119 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan total barang bukti 779 gram daun ganja, 12,68 kilogram sabu dan 610 butir pil ekstasi.
Dalam kinerja pengungkapan perkara narkoba ini, polisi mengamankan para pemakai, pengedar dan bahkan bandar yang diduga merupakan sindikat edar internasional.
Polres Dumai juga menjadikan penanganan kasus narkoba ini perhatian serius karena kerawanan wilayah berada di wilayah perairan berbatasan dengan negara luar, terutama di sejumlah pelabuhan tidak resmi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan mengatakan, penangkapan pelaku berinisial MS itu berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan perilaku dan aktivitas bisnis narkotika tersebut.
"Kita berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik tujuh paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diduga dia merupakan pengedar," katanya kepada pers, Kamis (11/6/15).
Selain mengamankan paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengaku pernah menjalani hukuman penjara terkait keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di markas Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan akan dikenai pasal 114 junto 112 ayat 1 tentang pidana narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku akan didalami terkait kepemilikan paket sabu ini agar menimbulkan efek jera bagi oknum yang mencoba bermain dengan barang haram tersebut," jelasnya.
Diketahui, sepanjang Januari hingga April 2015 Polres Dumai telah menangani sebanyak 119 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan total barang bukti 779 gram daun ganja, 12,68 kilogram sabu dan 610 butir pil ekstasi.
Dalam kinerja pengungkapan perkara narkoba ini, polisi mengamankan para pemakai, pengedar dan bahkan bandar yang diduga merupakan sindikat edar internasional.
Polres Dumai juga menjadikan penanganan kasus narkoba ini perhatian serius karena kerawanan wilayah berada di wilayah perairan berbatasan dengan negara luar, terutama di sejumlah pelabuhan tidak resmi.
(ron/ron)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

