Polres Inhu Amankan Dua Pemilik 15 Kilogram Ganja Kering
Rabu, 11 Desember 2013 15:32 WIB
RENGAT - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 15 Kg ganja kering serta menangkap dua orang tersangka.
Diamankanya 15 Kg ganja kering dan dua orang tersangka ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP. Aris Prasetya Indaryanto melalui Kasat Narkoba Iptu Akai Fahli didampingi Kasubag Humas Ipda Yarmen Djambak kepada riauterkinicom Rabu (11/12/13).
"Tadi malam Selasa (10/12/13) berhasil diamankan 15 Kg ganja dan 2 orang tersangka di depan loket bus Rapi jl.lintas timur pasar Belilas," ujarnya.
Diungkapkanya, ditangkapnya kedua tersangka warga Tembilahan yang sudah menjadi target operasi (TO) bernama Candra.S alias Nanda (27) dan M.fitria Irawan als Iwan (21), setelah dilakukan pengintaian pasca datangnya barang haram ini dari Medan.
"Kedua tersangka ini telah kita intai setelah datangnya ganja kering yang dikemas dalam koper dan tas ransel dari Medan yang dikirim orang berinisial BL. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya kedua tersangka ini datang untuk mengambil barang tersebut dan anggota kita langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Ditambahkanya, berdasarkan pengakuan kedua tersangka ganja kering ini akan dibawa dan diedarkan di Tembilahan Inhil.
"Walau kedua tersangka mengatakan akan membawa dan mengedarkan ganja ini di Tembilahan, namun kita terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan dan siapa saja yang terlibat. Untuk itu kedua tersangka dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Inhu," jelasnya. *** (guh)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

