Polres Inhu Amankan Dua Pemilik 15 Kilogram Ganja Kering
Rabu, 11 Desember 2013 15:32 WIB
RENGAT - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 15 Kg ganja kering serta menangkap dua orang tersangka.
Diamankanya 15 Kg ganja kering dan dua orang tersangka ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP. Aris Prasetya Indaryanto melalui Kasat Narkoba Iptu Akai Fahli didampingi Kasubag Humas Ipda Yarmen Djambak kepada riauterkinicom Rabu (11/12/13).
"Tadi malam Selasa (10/12/13) berhasil diamankan 15 Kg ganja dan 2 orang tersangka di depan loket bus Rapi jl.lintas timur pasar Belilas," ujarnya.
Diungkapkanya, ditangkapnya kedua tersangka warga Tembilahan yang sudah menjadi target operasi (TO) bernama Candra.S alias Nanda (27) dan M.fitria Irawan als Iwan (21), setelah dilakukan pengintaian pasca datangnya barang haram ini dari Medan.
"Kedua tersangka ini telah kita intai setelah datangnya ganja kering yang dikemas dalam koper dan tas ransel dari Medan yang dikirim orang berinisial BL. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya kedua tersangka ini datang untuk mengambil barang tersebut dan anggota kita langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Ditambahkanya, berdasarkan pengakuan kedua tersangka ganja kering ini akan dibawa dan diedarkan di Tembilahan Inhil.
"Walau kedua tersangka mengatakan akan membawa dan mengedarkan ganja ini di Tembilahan, namun kita terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan dan siapa saja yang terlibat. Untuk itu kedua tersangka dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Inhu," jelasnya. *** (guh)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

