Herman Resmi Daftarkan Gugatan Pilgubri ke Makamah Konstitusi
Rabu, 11 Desember 2013 15:29 WIB
JAKARTA - Secara resmi tim kuasa hukum Herman Abdullah, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan KPU Riau yang menetapkan pasangan Annas Maamun-Juliandiarsyad Rachman sebagai pemenang Pilgub Riau beberapa waktu lalu.
Pendaftaran gugatan sendiri, menurut bagian registrasi di MK Agusniwan Etra, pendaftaran gugata dilakukan tim Yusril Ihza Mahendra sekitar pukul 13.45 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/13) di Jakarta.
Saat ditanya kepada pihak bagian pendaftaran perkara di MK, kapan tepatnya gugatan Herman Abdullah-Agus Hidayat ini disidangkan di MK. Beliau mengakatan, hari ini hanya pendaftaran untuk diproses, setelah tiga hari baru registresi perkara dikeluarkan.
"Saat ini masih pendaftaran saja, nanti setelah ini akan diproses, dan biasanya tiga hari kemudian akan dikeluarkan registrasi perkara untuk mengikuti proses persidangan," katanya.
Dan inilah tanda bukti pendaftara perkara gugatan Herman Abdullah ke MK dengan Tanda terima No. 1090/PAN.MK/XII/2013. Dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah Provinsi Riau putaran kedua tahun 2013.
Nama tim yang menyerahkan gugatan ke MK dari pihak Yusril Ihza Mahendra adalah Gugum Ridho Putra sebagai kuasa hukum Herman Abdullah-Agus Hidayat.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

