• Home
  • Hukrim
  • Polres Kampar Amankan 3 Pelaku Penimbun Solar di SPBU Sungai Pinang

Polres Kampar Amankan 3 Pelaku Penimbun Solar di SPBU Sungai Pinang

Kamis, 15 Januari 2015 17:08 WIB
KAMPAR : Jajaran Polres Kampar berhasil menangkap tiga orang pelaku penimbunan Solar di SPBU Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar satu diantaranya merupakan Manager SPBU. Ternyata aktivitas penimbunan itu telah berlangsung sejak 2014 lalu. 

Mereka tertangkap tangan oleh Tim Sat Reskrim Polres Kampar ketika sedang melakukan pengisian lewat jendela mobil Kijang Kapsul warna biru tua BM 1484 AV yang ada baby tank Rabu (14/1/15) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. 

"Ketiga pelaku itu adalah DD yang berperan sebagai supir, MT yang bertugas sebagai operator pompa minyak di SPBU dan MY sebagai Manajer SPBU dan bersama tersangka diamankan barang bukti berupa BBM jenis Solar sebanyak 272 liter dan mobil pengangkut," terang Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono, Kamis (15/1/15). 

Dikatakannya mobil jenis Toyota Kijang Kapsul warna Biru Tua bernomor polisi BM 1484 AV yang digunakan pelaku tersebut telah dimodifikasi."Pada mobil ditambah tangki penampung (baby tank). Sehingga mampu menampung ratusan liter minyak," jelasnya. 

Penyergapan dilakukan pada Rabu (14/1/15) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, operator pompa sedang mengisi Solar ke baby tank melalui jendela tengah mobil sebelah kanan. Sedangkan supir menunggu di dalam mobil. 

"Sejak Selasa anggota sudah mengintai dan dini hari itu, minyak yang akan diisi ke dalam baby tank sebanyak 1000 liter," ujarnya. 

Dihadapan penyidik tersangka mengaku, pihak SPBU mendapat imbalan Rp. 200 per liter.Imbalan itu dibagi kepada petugas operator pompa, manajer dan dua pekerja lainnya masing-masing Rp. 50. Diduga, minyak itu akan dijual ke perusahaan tertentu. 

"Ternyata aktivitas penimbunan itu telah berlangsung sejak 2014 lalu dan kita belum bisa mengetehaui perusahaan yang menampung minyak timbunan tersebut dan akan terus melakukan penyedilikan," tegasnya. 

"SPBU tersebut untuk sementara waktu dibekukan dan dipasang police line artinya selama masih dibutuhkan dalam penyidikan, belum bisa beroperasi," tuturnya.

(man/man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar