• Home
  • Hukrim
  • Polres Kuansing Berhasil Bekuk Pelaku Curas Bersenpi

Polres Kuansing Berhasil Bekuk Pelaku Curas Bersenpi

Kamis, 12 Desember 2013 16:50 WIB

TELUK KUANTAN - Jajaran Polres Kuansing berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan senjata api (Senpi) rakitan, yang selama ini membuat resah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu (11/12) lalu, bertempat di Dusun Penghijauan Desa Pasarbaru Pangean, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Andre Alex Sander (31), yang beralamatkan Simpang Pandan Wangi, Kecamatan Peranap Inhu.

Pria ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pihak kepolisian menemukan satu pucuk Senpi laras pendek rakitan dengan tiga butir amunisi atau peluru aktif.

"Ia merupakan target operasi (TO), karena telah memang tindakannya sudah meresahkan masyarakat kita," kata Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan SH SIK, Kamis (12/13/2013).

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian Curas yang dilakukan tersangka. Sebelumnya, sekitar 18 Oktober lalu, telah terjadi tindak kejahatan Curas di kebun sawit warga yang terdapat di Desa Jalur Patah, Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya. Pada saat itu, pelaku berjumlah sekitar 4 orang. 

Mereka ini beraksi dengan modus berpura-pura menanyakan alamat, kemudian tersangka langsung menodongkan senjata api laras pendek tersebut kepada korbannya bernama Sunardi. 

Pada saat itu, kawanan Curas ini berhasil merampas 1 unit Hp merk Cross, 1 unit Hp merk Mitho, 2 sepeda motor, uang dan emas dengan total kerugian mencapai Rp 100 juta. Kini, salah seorang dari mereka yang memang sudah menjadi target, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/16/X/2013/Riau/Res Kuansing/Sek Benai tanggal 18 Oktober 2013 ini sudah berhasil dibekuk. 

"Dan kita minta supaya masyarakat tetap waspad terhadap kemungkinan terjadinya tindak kejahatan di tengah masyarakat," ujar Bayuaji Irawan.***(ndri/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar