• Home
  • Hukrim
  • Saksi Sidang Korupsi Dinas Koperasi Bengkalis Dianggap Mengada

Saksi Sidang Korupsi Dinas Koperasi Bengkalis Dianggap Mengada

Kamis, 12 Desember 2013 16:47 WIB

PEKANBARU - Kasus Korupsi di Dinas Koperasi (Diskop) Bengkalis kembali dilanjutkan, Kamis (12/12/2013) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, SH menyeret Fahrizal ke persidangan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Mustafa Kamal.

Di persidangan Fahrizal dianggap mengada-ngada memberikan keterangan. Majelis hakim menganggap keterangan Fahrizal sebagai saksi tidak sesuai dengan fakta, 'saudara jangan bolak-balik, kelihatan sekali saudara mengada-ngada,' kata JPL Tobing sebagai hakim anggota I di persidangan.

Dalam persidangan, Fahrizal juga menjelaskan kalau koperasi yang dipimpinnya mengalami kerugian sebesar Rp2 M pada tahun 2006 dan Rp7 M pada tahun 2007.

Atas dasar itu, kemudian Tobing kembali bertanya, 'kenapa tidak saudara bubarkan saja koperasi tu, kan urusan selasai, tidak akan ada masalah disana-sini,' katanya.

Kemudian saksi menjawab, 'sudah kami pikirkan yang mulia, sudah kami cari jalan keluar yang terbaik,' jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat atas investigasi yang dilakukan Tim Intelijen Kejati Riau. Dimana ditemukan adanya penyimpangan dana yang telah merugikan negara pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) di Diskop Bengkalis, periode 2002-2004.

Bermula, atas pemberian modal usaha oleh Diskop Bengkalis ke Koperasi Serba Usaha (KSU) PWRI atau Tengganau Mandiri, senilai Rp 10 miliar.

Dalam kesepakatannya, Diskop dan KSU PWRI ingin mendirikan pabrik kelapa sawit mini. Rencana awal pabrik itu akan dibangun di daerah Muara Basung. Namun, pembangunan tersebut dialihkan ke Tengganau Kecamatan Pinggir Bengkalis.

Di lapangan, pabrik itu berjalan sesuai rencana. Namun, pihak KSU Tengganau tidak membayar pinjaman modal sebagaimana yang diberikan Diskop Bengkalis. 

Padahal diawal pembangunan telah disepakati antara koperasi Bengkalis dengan KSU Tengganau. Anehnya, pabrik tersebut malah beralih kepengurusannya ke PT Tengganau Mandiri Lestari dibawah pimpinan Sunardi. ***(mus/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar