• Home
  • Hukrim
  • Polres Pelalawan Minta Pemerinta Atur Jam Operasional Warnet

Polres Pelalawan Minta Pemerinta Atur Jam Operasional Warnet

Jumat, 25 April 2014 18:52 WIB

PELALAWAN - Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk mengatur jam operasional Warung Internet (Warnet) yang ada.

Hal ini agar pihak kepolisian lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan penindakan juga sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk teknologi tersebut.

"Ada beberapa kejahatan yang melibatkan remaja, mereka mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena butuh uang untuk main game on line di internet. Kan ini mengkhawatirkan sekali jika dibiarkan," ujar Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci Kompol Arwin, MH, Jumat (25/4/2014).

Hanya saja, Kapolsek tidak merinci kasus yang menjerat remaja dan pelajar, karena ketagihan berselancar di dunia maya tersebut. Kasusnya ada yang sudah dilimpahkan dan juga pemberkasan. "Tak usahlah disebutkan," tandasnya.

Langkah lain untuk menekan semakin buruknya pengaruh IT tanpa kontrol yang makin menjamur khususnya, sambungnya, Pemkab Pelalawan harus menegakkan regulasi yang ada. 

Salah satu caranya yakni jam operasional warnet dan sejenisnya harus diatur. Semestinya, Satpol PP Pelalawan harus berperan aktif dalam menegakkan Perda atau dugaan pelanggaran yang wewenangnya ada di pemerintahan.

"Kalau Polisi kan selama ini sifatnya hanya himbauan saja, meskipun tetap ada kita melakukan aksi merespon keluhan masyarakat terkait warnet ini," tegasnya.

Malah beberapa waktu lalu, lanjutnya, Polsek telah melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan dengan pengusaha warnet soal jam operasional. Meski sudah begitu tetap saja pengelolanya tidak mematuhi.

"Jadi bisa saja dalam waktu dekat akan kita tutup, apalagi sudah ada kesepakatan buka jam 08.00-22.00 WIB, kecuali libur boleh buka sampai 00.00 WIB bukan 24 jam. Sebelumnya kita sibuk Pemilu sekarang sudah mulai longgar ya akan kita razia lagi," ungkapnya.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar