• Home
  • Hukrim
  • Polres Rohul Tangkap Mbah Jinggok karena Cabuli Balita

Polres Rohul Tangkap Mbah Jinggok karena Cabuli Balita

Hadi Pramono Kamis, 18 Januari 2018 12:55 WIB
PEKANBARU - Aparat Polres Rokan Hulu menangkap Sudirman alias Mbah Jinggok (59) di rumahnya di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Rabu (17/1/18). 

Penangkapan berdasarkan laporan tetangganya yang tak terima putrinya yang baru berusia 5 tahun dicabulinya.

Berdasarkan laporan singkat Polres Rohul ke Bagian Humas Polda Riau, Kamis (18/1/18), tindak asusila dilakukan Mbah Jinggok terhadap NM saat korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan cucu pelaku pada Selasa 16 januari 2018 Sekira Pukul 10.00 WIB. 

Ketika itu, NN, cucu Mbah Jonggok tidak di rumah. Tinggalah pelaku seorang diri. Suasana sepi itu lantas digunakan pelaku mencabuli NM dua kali. Pertama saat minta minum dan kedua saat buang air kecil. 

Tanpa perasaan, pria tua itu mengobok-obok kesucian balita tak berdosa tersebut. Tindak cabul Mbah Jinggok terbongkar karena NM mengeluh sakit pada alat vitalnya ketika buang air kecil. 

Ibunya yang curiga lantas bertanya dan akhirnya NM menceritakan apa yang telah diperbjat Mbah Jinggok pada kemaluannya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua NM langsung membuat laporan yang jadi dasar penangkapan Mbah Jinggok.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags AsusilaPolres Rohul
Komentar