• Home
  • Hukrim
  • Polres Siak Tangkap Seorang IRT Nyambi Jual Judi Togel

Rp1,3 Juta dan Kertas Rekap Diamankan,

Polres Siak Tangkap Seorang IRT Nyambi Jual Judi Togel

Senin, 07 Juli 2014 18:05 WIB

SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak, Ahad (6/7/14) sekitar pukul 16.00 WIB membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang nyambi jual judi Toto Gelap (Togel) atau yang sering disebut judi nomor atau angka. 

Ia adalah Marisa (35) warga Kecamatan Sungai Apit, Siak. Dan barang bukti yang disita polisi yakni, uang Rp1.300.000, 67 lembar kertas yang berisikan nomor perjudian togel, satu buah buku tulis rekap hasil penjualan nomor perjudian togel 4, satu unit pena, dan satu unit tas.

Senin (7/7/14), keterangan Kapolres Siak Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Reskrim AKP Hari Budianto, kepada riauterkinicom membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolres guna proses hukum selanjutnya.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya praktik judi togel tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, maka ia ditangkap berikut dengan barang buktinya. Saat ini tersangka ditahan dan dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang AKP Hari Budianto.

Ditambahkan AKP Hari Budianto, bahwa saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan mencari bandar atau toke judi togel dari tersangka. "Kama masih terus dalami kasus tersebut," tambahnya.***(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar