Polres Sidik Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah Dinas Pertanian Inhu
Selasa, 09 Juni 2015 23:50 WIB
RENGAT - Walau sempat terhenti, Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi cetak sawah tahun 2013, senilai Rp500 juta yang berlokasi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Inhu.
Tindak pidana korupsi terhadap pemanfaatan dana bantuan sosial, berupa pekerjaan perluasan sawah (cetak sawah baru) seluas 50 hektar di desa Alim Kecamatan Batang Gansal Inhu dengan terlapor Ricard Nainggolan (43) mantan kepala UPTD dinas Pertanian Kecamatan Batang Gansal Inhu, sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP. Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu.Yarmen Djambak Selasa (9/6/15).
"Pada hari Senin 8 Juni 2015 pelapor Bripka Marhengki NRP.79031070 anggota Tipikor Reskrim Polres Inhu, dengan terlapor Ricard Nainggolan (43) PNS yang diduga telah merugikan negara Republik Indonesia berdasarkan LP-A/78/VI/2015/RIAU/RES INHU/RESKRIM.(Korupsi). Waktu kejadian sekitar tahun 2013 TKP di desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Inhu," ujarnya.
Diungkapkan nya, telah ditemukan fakta-fakta bahwa sekitar 2013 telah dicairkan dana sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan surat perintah pencairan dana,No :008320E/008/110 tanggal 20 september 2013 kepada kelompok tani tunas harapan desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabu Inhu untuk pemberdayaan sosial dalam bentuk uang pekerjaan perluasan sawah seluas 50 Hektar.
"Terhadap pekerjaan perluasan sawah seluas 50 Hektar di desa Alim Kecamatan Batang Cenaku sampai saat ini tidak selesai dikerjakan dan hanya dikerjakan seluas 16 Hektar berupa pekerjaan Land Clearning (Steking)," ungkapnya.
Ditambahkan nya, bahwa dana sudah dicairkan dari rekening kelompok tani Tunas Harapan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan terdapat pengembalian dari kelompok tani sebesar Rp.129.450.000 (seratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
"Guna penyidikan lebih lanjut, selain mendatangi TKP polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi," jelasnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

