Polresta Pekanbaru Amankan Tiga Tersangka Sabu Rp25 Juta
Jumat, 20 Desember 2013 12:50 WIB
PEKANBARU - Kerja keras anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru dalam pengungkapan gembong narkoba kembali membuahkan hasil Rabu (18/12/13) sekitar pukul 10.00 wib.
Tiga orang tersangka, Ari (24) Ipul (35) dan Jihan (26) berhasil ditangkap berikut 7 paket sabu-sabu degan total berat kotor 31,59 senilai 25 juta, timbangan digital,plastik bening serta bong di perumahan vila mas, Panam.
Dikatakan Kanit I Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Sihol Sitinjak, kepada Haluan Riau, bahwasanya penangkapan terhadap pengedar dan tiga orang temanya tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
"Berdasarkan hasil pengembangan dua orang tersangka, kita berhasil mengamankan tig orang tersangka lain yang salah tunya adalah bandar sabu," katanya, Kamis (19/12/13).
Saat tiba dilokasi kejadian, anggota langsung mengamankan dua orang Ipul (28) dan Jihan (26) yang sedang menunggu diteras depan rumah.
Selanjutnya anggota langsung menggeledah dalam rumah. Polisi kemudin mengamankan Ari yng berad di dalam rumah.
Atas perbuatanya, terhadap para tersangka masing- masing, Untuk kaspul dan Jihan dikenakan pasal 112 jo 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun sementara sang bandar Ari dikenakan pasal 114 ayat 2 ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

