• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Bongkar Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Didalangi Wartawan Gadungan

Polresta Pekanbaru Bongkar Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Jumat, 27 Maret 2015 19:21 WIB
PEKANBARU - Sindikat pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. 

Penggagalan penyalahgunaan barang haram tersebut dilakukan petugas setelah berhasil meringkus dua tersangka, Acong alias Joni (34) dan Cien alias Budi Antono (28), Kamis (26/03/15) pukul 18.00 WIB kemaren. 

Dari dua tersangka yang diringkus, salah satunya yakni Budi Antono ternyata juga seorang wartawan gadungan. Berbekal sejumlah kartu pers, rompi bertuliskan wartawan, sebilah sangkur dan sepucuk airsoft gun, tersangka Budi bersama Joni diketahui datang dari Binjai, Sumatera Utara menuju Pekanbaru hendak mengedarkan sabu-sabu dalam skala besar. 

"Keduanya diringkus berdasarkan informasi yang kita peroleh mengenai kedatangan bandar besar sabu-sabu dari Sumut yang masuk ke Pekanbaru. Informasi tersebut kita telusuri dan akhirnya sore itu kita mendapati dua tersangka sudah berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya disebuah gudang Panglong Besi," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi, Iwan Lesmana Riza kepada riauterkini.com, Jum'at (27/03/15) sore. 

Menurut Iwan, setelah memastikan bahwa keduanya adalah sasaran yang dicari, pihaknya lalu bergegas melakukan penggerebekan dan masuk ke dalam gudang. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka Budi sempat berusaha melarikan diri. 

Bahkan, warga asal Desa Jati Utomo, Binjai Utara ini juga mengaku bahwa dirinya adalah seorang wartawan. Mendengar hal itu petugas hampir terpedaya, namun petugas juga tak tinggal diam dan tetap melanjutkan penggeledahan kepada tersangka. 

"Sewaktu mereka mau keluar dari gudang, anggota kita kemudian menghalangi. Saat itu tersangka kita geledah dan ditemukanlah satu kantong besar berisi sabu-sabu di salah satu saku celana tersangka. Ada pula beberapa kartu pers serta sepucuk senjata airsoft gun," bebernya. 

Tak sampai disitu, petugas juga menggeledah sebuah mobil Toyota Kijang nopol BK 218 HL yang dikendarai para tersangka untuk menuju Pekanbaru. Dalam mobil itu, lagi-lagi ditemukan barang bukti lain berupa sebuah rompi bertuliskan wartawan dan sebilah sangkur. 

"Dari temuan barang bukti itu, kita bergerak lagi ke dalam gudang tepatnya di lantai tiga. Hasilnya, adalagi tiga bungkus sabu-sabu milik tersangka Joni yang disembunyikan di dalam tas pinggang," imbuhnya. 

Iwan menegaskan, keduanya merupakan sindikat antar provinsi. Apalagi dari pengakuan tersangka Budi, semua sabu-sabu itu memang direncanakan untuk dibawa dari Sumut menuju Pekanbaru. 

Sesampainya di Pekanbaru, tersangka Jonilah yang nantinya bakal mengedarkan barang haram tersebut. Rencananya, sambung Iwan, Joni akan mengedarkannya pula ke daerah Langgam, Kabupaten Pelalawan. 

"Mereka (tersangka) juga mengakui kalau itu (narkoba) didapatkan dari seseorang bernama Awi (DPO) di Binjai, Sumut. Total barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram, senilai Rp35 juta. Para tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup," tutupnya.

(rdk/rtc/gas) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar