• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja Kering

Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja Kering

Jumat, 20 Juni 2014 17:38 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH memperlihatkan barang bukti dan tersangka.
PEKANBARU - E (30), tersangka kasus Narkotika jenis daun ganja kering mengaku hanya membantu mengedarkan barang haram tersebut di Riau. Sementara, daun ganja kering yang berhasil diamankan pada Jumat (13/6/2014) merupakan pesanan tersangka (Z) yang kini masih buron.

"Saya hanya membantu Oom (Z) mengedarkan," ujar E di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (20/6/2014) siang. 

E menjelaskan, daun ganja kering tersebut berasal dari Biren, Aceh yang langsung diantar oleh seseorang yang berinisial SF. "Ini pesanan Oom yang langsung diantar oleh SF menggunakan bus Medan Jaya," katanya. 

Daun ganja kering seberat 40 Kg tersebut sampai di Kota Pekanbaru sekitar pukul 04.00 Wib, 13 Juni lalu. Sesampai di Pekanbaru, E menyuruh SF naik taksi untuk mengantar pesanan ke rumah Z di Perumahan Nusa Indah, Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai. 

E pun mengaku telah berhasil menjual 5 Kg daun ganja sebelum ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru. Jumlah tersebut dijual melalui kurir dengan inisial P ke seseorang yang bernama U di Bangkinang. 

Masih keterangan tersangka E, ia sudah melakukan penjualan daun ganja kering di Pekanbaru sebanyak empat kali. "Sejak Januari saya ikut dan sudah empat kali dengan berat sekitar 50 Kg," katanya. 

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH didampingi Kasatnarkoba Kompol Hicca alexfonso Siregar, Sik mengatakan, tersangka E sudah diperiksan dan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk tersangka lain yang masih buron. 

"Dari penggeledahan di kediaman Z, kita tidak menemukan satu orang pun dan kami menemukan daun ganja kering seberat 40 Kg di dalam kamar," kata Robert. Para tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.***(grc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar