Polresta Pekanbaru Gerebek Home Industri Sabu dan Amankan Dua Tersangka
Jumat, 26 Februari 2016 19:43 WIB
PEKANBARU - Memiliki peralatan yang lengkap dalam setiap peracikan dan pembuatan narkoba, home industri sabu-sabu di Jalan Proyek Baru, Gg Atom No 1A, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh yang dikelola oleh tersangkaMS (28) dan RA (25) ternyata juga mampu menghasilkan sabu dengan kualitas dibawah kualitas super alias KW 1.
Tidak hanya itu, dengan segala perlengkapan alat dan bahan-bahan kimia yang dimiliki oleh kedua tersangka, home industri narkoba yang sudah beroperasi di Pekanbaru selama dua bulan tersebut bahkan bisa memproduksi 30 kilogram sabu-sabu siap edar.
"Pengakuan kedua tersangka, home industri yang mereka kerjakan bisa membuat sabu-sabu KW 1. Jumlah sabu-sabu yang akan mereke buat juga disesuaikan dengan pesanan dari setiap pemesannya. Semuanya sudah mereka perhitungkan, mulai dari mencari bahan-bahan, menyiapkan alat hingga memproduksi sabu itu sendiri," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat, Jum'at (26/02/16).
Mantan Kasatgas Wil Sumbagsel Densus 88 Anti Teror Mabes Polri ini menambahkan, bahan-bahan yang dipakai tersangka untuk meracik barang haram tersebut juga tak semuanya didapatkan di Pekanbaru karena ada pula sebagian besar yang diperoleh dari Provinsi Sumatera Barat.
"Bahan pembuatannya ada yang didapatkan dari Sumbar dan dari lintas provinsi lain. Tapi kalau peralatannya bisa diperoleh dari apotek-apotek yang ada di sini (Pekanbaru). Penyidikan terhadap pengungkapan ini masih akan kita dalami lagi," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza merincikan, sejumlah barang bukti alat dan bahan-bahan kimia yang diamankan pihaknya dari lokasi home industri sabu di Kecamatan Lima Puluh tersebut terdiri dari, 2 botol kimia yang berisi sabu cair setelah melalui proses destilasi dan masih harus melalui proses kristalisasi.
Kemudian bahan kimia cair 1 jeriken 5 liter diduga sebagai prekursor jenis Acetone, bahan kimia cair 1 jeriken 5 liter diduga sebagai prekursor jenis Toluene, bahan kimia cair 1 botol kaca 2 liter diduga jenis Red Phospor, bahan kimia cair 1 botol 2 liter diduga sebagai prekursor jenis Sulphuric Acid.
Ada pula 2 bungkus plastik yang diduga sebagai iodium / iodim, satu kantong besar NAOH (soda api) seberat setengah kilogram, tiga buah tabung kaca labu, 4 Elmeyer, sebuah termometer, 8 gelas ukur, 2 corong kaca, 9 buah sendok aduk kaca, 9 buah cawan kaca, 3 selang, 100 lembar kertas saring serta 1 alat suntik.
"Pengungkapan ini berhasil kita lakukan setelah melakukan penyelidikan selama sepekan. Meski berhasil menangkap kedua tersangka, tapi masih ada beberapa orang lagi yang akan kita kejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO," pungkasnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

