Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Bandar Sabu di Tampan
Selasa, 10 November 2015 21:34 WIB
PEKANBARU - Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menggerebek EW (38), seorang bandar sekaligus pengedar sabu-sabu yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tampan, Senin (09/11/15) pukul 17.00 WIB sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tak hanya meringkus tersangka tapi juga mengamankan barang bukti 4 paket besar sabu serta 2 paket kecil sabu dengan total nilai Rp30 juta.
Pengungkapan ini berkat laporan langsung dari masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Tampan.
"Berawal dari laporan itulah, kita lakukan penyelidikan selama tiga hari hingga akhirnya tersangka kita gerebek dengan dibantu dan disaksikan warga setempat," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (10/11/15).
Menurutnya, sebelum penggerebekan dilakukan dikediaman tersangka, pihaknya sudah lebih dulu memancing yang bersangkutan melalui metode undercover buy untuk melakukan transaksi dengan anggota (polisi) yang menyamar.
Lokasi transaksi pun disepakati di perumahan yang berada di belakang Mal SKA Pekanbaru. Sampai di lokasi yang dimaksud, petugas pun tak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung meringkus tersangka. Dari tangan tersangka ditemukanlah barang bukti satu paket besar sabu-sabu seberat 5 gram seharga Rp5 juta.
"Setelah itu barulah kita lakukan pengembangan di kediaman tersangka. Rumah tersangka kita geledah dan kita dapatkan lagi tambahan barang bukti 5 paket sabu, 3 paket besar dan 2 paket kecil. Jadi totalnya ada 6 paket sabu dengan nilai mencapai Rp30 juta," katanya menambahkan.
Di rumah tersangka tersebut, ada pula barang bukti lain berupa timbangan digital, bong, buku catatan transaksi narkoba, ratusan plastik pembungkus sabu dan lain-lain. Masih menurut Iwan, dilihat dari petunjuk barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan tersebut.
"Tersangka dipastikan merupakan pemain lama yang sudah berkali-kali menjalankan bisnis haramnya di Pekanbaru. Apalagi di buku catatan yang ikut disita petugas, tertera seluruh rekapan transaksi serta nominal uang hasil dari transaksi sabu-sabu," jelasnya.
"Tersangka merupakan warga pendatang, asal dari Palembang. Di Pekanbaru dia (tersangka) sering berpindah-pindah tempat tinggal. Pengungkapan ini akan kita kembangkan lagi karena masih ada seorang pemasok atau bandar besar yang berkaitan dengan tersangka dan sedang kita buru. Terhadap tersangka sendiri, kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," singkanya.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

