Upah Bandar Sabu di Tampan Pekanbaru Rp500 Ribu Sekali Antar
Selasa, 10 November 2015 21:37 WIB
PEKANBARU - Tergiur untung besar dalam meraup pundi-pundi rupiah menjadi alasan EW (38) rela menggeluti bisnis haram sebagai bandar sekaligus pengedar sabu-sabu.
Warga asal Palembang yang digerebek oleh Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru di wilayah Kecamatan Tampan pada Senin (09/11/15) sore tersebut bahkan digaji oleh sang bos besar yang kini masih menjadi buruan polisi.
Tak tanggung-tanggung, setiap berhasil mengantar sabu kepada pembeli, tersangka akan langsung digaji sebesar Rp500 ribu. "Saya gak dapat fee (imbalan), tapi langsung digaji. Sekali ngantar (sabu-sabu) saya digaji Rp500 ribu," kata EW, Selasa (10/11/15).
Gaji itu, sambung EW, diberikan oleh bosnya jika ia berhasil menjalankan tugasnya mengedarkan sabu-sabu. Sementara bos tersangka sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO polisi. Demi pengembangan penyidikan, petugas juga masih merahasiakan inisial serta alamat sang pemasok barang haram tersebut.
"Bos saya orang sini (Pekanbaru). Saya di Pekanbaru baru lima bulan. Nganggur gak ada pekerjaan lain jadi terpaksa (mengedarkan sabu-sabu)," singkatnya.
Sebelumnya, berkat kerjasama apik dengan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menggerebek EW (38), seorang bandar sekaligus pengedar sabu-sabu yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tampan, Senin (09/11/15) pukul 17.00 WIB sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tak hanya meringkus tersangka tapi juga mengamankan barang bukti 4 paket besar sabu serta 2 paket kecil sabu dengan total nilai Rp30 juta.
Pengungkapan ini berkat laporan langsung dari masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Tampan.
"Berawal dari laporan itulah, kita lakukan penyelidikan selama tiga hari hingga akhirnya tersangka kita gerebek dengan dibantu dan disaksikan warga setempat," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza.
Meski sudah meringkus tersangka, sambung Iwan, namun pihaknya masih tetap melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar bos yang bersangkutan yang menjadi pemasok seluruh barang haram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

