• Home
  • Hukrim
  • Polrestabes Pekanbaru Serukan Pelaku Pencabulan Anak Serahkan Diri

Polrestabes Pekanbaru Serukan Pelaku Pencabulan Anak Serahkan Diri

Selasa, 06 Mei 2014 13:50 WIB

PEKANBARU - Ro (15) warga Jalan Sukakarya Tampan adalah salah satu dari tiga orang kakak-adik pelaku pencabulan. Namun, ia dikabarkan melarikan diri. Polisi minta agar orang terdekatnya segera menyerahkan pelaku pencabulan tetangga itu. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto W mengatakan, pelaku kemungkinan disembunyikan atau dilindungi orang terdekatnya. "Kami minta agar pelaku menyerahkan diri. Atau orang terdekatnya menyerahkan pelaku," kata Kapolresta di ruangannya, Selasa (6/5/14) siang. 

Kapolresta mengungkapkan bahwa pelaku yang mencabuli lima orang tetangganya lebih dari sekali itu melarikan diri sebelum kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Menurut Kapolresta, jika memang orang terdekatnya yang menyembunyikannya, orang tersebut bisa dipidana. 

"Jika memang betul disembunyikan, yang menyembunyikannya bisa dipidana. Ada pasal yang mengatur itu," ungkapnya. 

Polresta Pekanbaru tengah menyidik seorang tersangka yang sudah tertangkap, ialah kakaknya Ro, Ai (18) yang juga mencabuli tetangganya. Ia dijerat ke Pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan seorang pelaku lagi, adik bungsu yang berinisial Ay (9) tidak dipidana karena masih dibawah umur 12 tahun. "Tersangka sudah ditahan. Penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolresta. 

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka Ai melakukan aksinya karena sering melihat video-video porno. "Tiga orang kakak-adik ini melakukan pencabulan tidak bersama-sama. Mereka melakukannya karena terpengaruh video porno," ungkap Kombes Robert. 

Kapolresta mengatakan, kasus pencabulan sering terjdi karena kurangnya pengawsan dari orang tua. "Yang paling sering itu terjadi karena pengaruh internet. Kemudian, kurangnya pengawasan orang tua," jelas Robert. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar