Polri Bongkar Mafia BBM Libatkan Warga Dumai dan Bengkalis
Sabtu, 06 September 2014 16:18 WIB
JAKARTA - Mabes Polri telah menjerat pengusaha asal Kepulauan Riau, Ahmad Mahbub alias Abob sebagai tersangka dalam kasus bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Dari penelusuran kepolisian, Abob diduga sudah menjalankan praktik kotor di bisnis BBM selama bertahun-tahun dan baru kali ini usahanya berhasil dihentikan aparat hukum.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Rohmat Sunanto mengungkapkan, Abob menjalankan bisnis ilegal itu dengan empat kapalnya yang disewa Pertamina. “Praktik ini dilakukan 2008-2013,”ujar Rohmat dalam jumpa pers di Mabes Polri kemarin.
Dipaparkannya, yang dijual Abob adalah minyak dari Pertamina. Namun, BBM itu ternyata dijual ke pasar gelap di tengah laut dengan harga di bawah ketentuan. “Bensin Rp 3.500, solar Rp 4.500,”urai Rohmat.
Lantas bagaimana modus yang dijalankan Abob? Tentu saja ada keterlibatan pihak lain, yakni Ys selaku pegawai Pertamina Region I Tanjung Uban, serta pegawai harian lepas (PHL) TNI AL bernama Dn.
Modusnya, Ys sebagai pengawas senior Pertamina untuk Dumai, Siak, Pekanbaru, Batam dan Kepulauan Riau, memberi informasi ke Dn tentang adanya kapal pengangkut BBM Pertamina.
Di tengah laut, kapal pengangkut BBM itu kemudian berhenti. Selanjutnya Du Nun menghubungi Abob selaku pemilik kapal. Di tengah laut pula terjadi pemindahan BBM ke kapal lain milik Abob.
Padahal, lanjut Rohmat, Pertamina sebenarnya sudah memberi kelonggaran tentang minyak yang dianggap hilang karena risiko menuangkan BBM dari kilang ke kapal.
Besarannya hingga 0,3 persen dari total angkutan. Namun, kapal pembawa BBM Pertamina itu memuat lebih dari sekadar pesanan karena ada tambahan kelonggaran.
“Misal muatan 100 ton, dilebihkan 120-130 ton. Sudah diberikan margin 0,3 persen ditambah juga muatan lebih. Itu juga yang dijual kapal di tengah laut, milik AM, KM Lautan I,”ujar Rohmat.
Selanjutnya, BBM itu dibawa ke laut bebas untuk dijual di pasar gelap. “Di situ bisa banyak orang yang beli. Bisa Indonesia, luar negeri, Singapura, Malaysia dan sebagainya,”papar Rohmat.
Sementara uang hasil transaksi gelap itu masuk ke Singapura. Abob memanfaatkan adiknya, NK, seorang PNS di Pemko Batam untuk menampung uang hasil penjualan BBM ilegal itu dari Singapura.
Dn mendapat aliran hingga sekitar Rp74 miliar. Sedangkan Ys kebagian jatah dari bisnis haram itu tak kurang dari Rp 1 miliar. “Du Nun ini seorang pegawai honorer tidak tetap, tapi dia memiliki banyak aset di Batam. Dan kita sudah melakukan pelacakan aset milik beberapa orang ini,”sambung Rohmat.
Polisi juga sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu, yakni Abob, Dn, Nk, Ar dan Ys sudah ditahan. Khusus Dn, Nk, Ar dan Ys sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Mereka ditahan setelah ditangkap di lokasi terpisah, yakni Ar di Dumai, Dn di Bengkalis, Ys di Tanjung Uban, dan Nk ditahan usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim.***(jpn-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

