• Home
  • Hukrim
  • Polsek Bengkalis Tangkap Maling Spesialis Rumah Ibadah

Polsek Bengkalis Tangkap Maling Spesialis Rumah Ibadah

Selasa, 01 Maret 2016 09:03 WIB
BENGKALIS - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis beberkan, setidaknya 12 rumah ibadah seperti masjid dan mushalla berhasil disantroni aksi maling spesialis rumah ibadah yang diungkap dari seorang tersangka pelaku dan seorang penadah yang berhasil diringkus petugas. 

Spesialis maling rumah ibadah yang berhasil dibekuk petugas MA (34) dan sebagai penadah atau pembantu menjual hasil curian Z (41). Petugas dari 12 tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan barang di delapan TKP. 

"Barang-barang dari hasil curian itu sudah kami amankan sebanyak delapan TKP, dari masjid dan musholla, selanjutnya dari laporan-laporan yang diterima langsung melakukan pendataan," kata Kapolsek Bengkalis AKP Bagus Hari Priayambodo. 

Sementara itu, dari laporan yang diterima Polsek Bengkalis, yang kehilangan barang-barang tersebut yaitu seperti MUSHOLA AR RAHMAN alamat jalan Sepakat desa Senggoro RT 05 RW 05. Dengan barang bukti 1 unit amplifier merk TOA, 1 unit dvd merk KWACI, 1 unit dvd merk Max. 

Sedangkan di MASJID AL FALAH alamat dusun 02 RT 05 RW03, Desa Pendekik, kecamatan Bengkalis Barang Bukti, 1 unit Amplifier merk ADC DM 8200. MASJID AL FALAH alamat RT 02 RW 06 desa Senggoro (sebelah kodim 0303) dengan BB 1 unit amplifier merk BMB DA 2000. 

Selain itu, MASJID AL KAUSAR alamat Jalan Pembangunan desa Kelapapati BB berupa, 1 unit muxing merk YAMAHA, 1 unit amplifier merk ILLUSION, dan 1 unit merk BMB. Disamping itu, MASJID AL FATAH MUHAMMADIYAH Jalan Antara kelurahan Damon BB 1 Unit Speaker 15 Inch. 

MUSHOLA PASAR MUHAMMADIYAH alamat jalan Teuku umar kelurahan Kota dengan BB 2 unit speaker merk BMB 12 inch, MASJID AL ISTIDAH, alamat jalan Soebrantas depan kantor sat POL PP desa wonosari BB 2 unit speaker merk BMB 12 inch dan MUSHOLA JAMIATUL WAQIAH Alamat jalan Gerilya desa kelapa pati darat BB amplifier BMB 1 unit. 

"Kemudian BB yang belum ada pemilik dari Masjid/mushola sebagai berikut, 2 unit speaker BMB, 1 unit amplifier BMB, 1 unit amplifier merk Toa ,2 unit speaker tanpa merk, 1 unit power supply. Sedankan untuk tersangka pencurian ini dikenakan kurungan pidana maksimal 7 tahun penjara dan sebagai penadah maksimal 4 tahun," ujarnya. 

Kapolsek Bengkalis menghimbau, jika ada masjid dan musholla yang merasa kehilangan peralatan diharapkan berkoordinasi dan untuk segera membuat laporan.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar