Polsek Mandau Amankan 6 Kilogram Ganja dan Empat Tersangka
Minggu, 19 April 2015 16:44 WIB
DURI - Jajaran Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Mandau, Jum'at (19/4/15) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil memutus mata rantai peredaran Narkotik dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis ganja kering sebanyak 6 Kilogram dan mengamankan empat orang pelaku diwilayah hukumnya.
Kapolsek Mandau, Kompol Jose DC Fernandes melalui Kanit Reskrim, AKP Costa Siahaan saat dikonfirmasi riauterkini.com membenarkan pengungkapan Narkoba beserta pengedar serta penikmatnya tersebut.
Dipaparkan Kanit, awal mula pengungkapan tangkapan Ganja sebanyak 6 Kilogram itu berawal saat pria berinisial AG alias Ucok yang berprofesi sebagai tukang parkir dan rekannya DI dihentikan petugas saat mengendarai sepeda motor dijalan Rangau Kilometer 4, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Namun sayang, pelaku DI berhasil kabur.
Dari interogasi terhadap AG, petugas berhasil menemukan satu paket kecil ganja didalam kantong celananya dan mengakui mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial AE warga Jalan Kayangan.
Tidak ingin buruannya menghilang, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku AE dengan Under Cover dengan dipancing bertemu dikantin luar SMPN 8 Mandau.
Pelaku AE yang datang bersama rekannya RY akhirnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan berarti dengan barang bukti 2 paket kecil ganja didalam saku celananya dan saat dilkukan pengembangan, akhirnya pelaku AE bernyanyi mendapatkan daun setan kering itu dari DL alias Nal yang merupakan warga DSF 125 Duri.
Setelah melakukan pengintaian, akhirnya petugas mengamankan DL yang berprofesi sebagai pedagang buah-buahan disekitar Jalan Nusantara I tepat didepan Masjid Muslihin. Tidak butuh lama menginterogasi pelaku DL.
Petugas akhirnya menggeledah rumah DL dan diitemukan ganja kering seberat 6 Kilogram dengan total harga Rp 12 juta didalam karung berwarna putih yang sering digunakan menyimpan buah dagangannya didalam lemari baju.
"Kini keempat pelaku yang ditangkap secara terpisah telah mendekam ditahanan dan dijerat dengan pasal 114 junto 112, junto 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minim 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," terang Kanit.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

