Polsek Sekijang Pelalawan Sita Ribuan Miras Berbagai Merek
Senin, 23 Mei 2016 17:41 WIB
PELALAWAN - Jajaran Mapolres Pelalawan mendapat tangkapan ikan besar. Sabtu (21/5/16) kemarin tim operasional Polsek Sikijang menyita satu mobil colt diesel bermuatan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis.
Diduga minuman yang memabukkan ini di pasok dari pelabuhan kecamatan Teluk Meranti Pelalawan, yang akan di distribusikan di sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Penangkapan Miras ini, bermula dari pengintaian petugas dari sebuah mobil colt diesel berwarna kuning bergerak dari sebuah pelabuhan di Kecamatan Teluk Meranti menuju jalan lintas timur bergerak mengarah Pekanbaru.
Tak ingin, lepas bidikannya, petugas terus melakukan pengawasan secara marathon. Tak, pelak dalam perjalanan sopir mengetahui rupanya, mereka dikuntik petugas.
Berpura-pura mengelabuhi petugas akhirnya, sopir truk ini memarkir mobil di sebuah rumah makan di kecamatan Bandar Sikijang. Polisi tak hilang akal.
Dibantu informasi dari masyarakat akhirnya, mobil bermuatan dua ribuan Miras ini berhasil dicokok.
Sopir diketahui AG (33) warga di sebuah desa di kabupaten Kampar lansung digelandang ke Mapolsek Bandar Seikijang. Tidak itu bersama sopir petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua ribuan Miras.
Demikian konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo di depan halaman kantor Mapolsek Bandar Sikijang, Senin (23/5/16).
Hadiri pada acara ini Kapolsek Bandar Seikijang AKP Hedrix, Kasatreskrim AKP Herman Pelani, Kasat Narkoba AKP Edi Yasman serta jajaran periwira di Mapolres Pelalawan.
Menurut keterangan Kapolres, penangkapan barang haram ini, dilakukan jajaran Mapolsek Bandar Sikijang, Sabtu lalu sekiran pukul 17.30 Wib.
"Miras ini, dipasok dari pelabuhan kecamatan Teluk Meranti, tujuan mengarah Pekanbaru. Namun pengiriman barang ini, dilakukan secara estapet, untuk sopir ini hanya mengantarkan ke KM 7," bebernya.
Pasal yang disangkakan, kepada pelaku kata Kapolres, pasal 1 angka 31 junto pasal 8 ayat 2 junto pasal 16 ayat 1, Perda kabupaten Pelalawan nomor 3 tahun 2003 tentang penyakit masyarakat.
"Pelauknya diancam dengan pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta," tandas Kapolres.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Management Walkthrough & Safari Ramadhan Direksi Pertamina Drilling
-
Sosial
Penentuan Awal Ramadan 1446 H Akan Digelar 28 Februari 2025, Kemenag Siapkan Sidang Isbat
-
Sosial
Penentuan Awal Ramadan 1446 H Akan Digelar 28 Februari 2025, Kemenag Siapkan Sidang Isbat
-
Nasional
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah 12 Maret 2024
-
Pendidikan
Arti Marhaban Ya Ramadhan, Selamat Datang Bulan Ramadhan
-
Pendidikan
Ini Doa Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa Ramadhan

