Polsek Senapela Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp350 Juta
Selasa, 21 Januari 2014 15:41 WIB
PEKANBARU - Polsek Senapelan menggerebek home industri narkoba jenis pil ekstasi dan menangkap lima tersangka, Senin (20/1/14). Polisi juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,5 kilogram atau senilai Rp350 juta. Dari hasil penyidikan tersebut, sabu itu diselundupkan dari Malaysia.
Hal ini sesuai yang diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Robert Harianto didampingi Dir Res Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Hermansyah dan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Selasa (21/1/14).
"Sabu senilai Rp350 juta jugu turut disita. Sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia. Dari jalur mana dan siapa pemasoknya itu masih kami kembangkan," ungkap Kapolresta.
Jaringan tersebut mampu mencetak serta mengedarkan narkotika dengan omzet sekitar Rp4,5 miliar setiap bulannya. "Mereka mengedarkan sabu ke beberapa daerah di Riau serta provinsi di luar lainnya. Mereka sudah beroperasi sekitar tiga bulan," tambah Kapolresta.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan dengan mengejar beberapa orang tersangka yang lain. "Ada beberapa nama yang sudah dipegang. Secepatnya pasti akan diungkap," kata Robert. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

