Polsek Senapelan Tangkap Seorang Maling Spesialis Congkel Jok Motor
Minggu, 04 Oktober 2015 17:32 WIB
PEKANBARU - Pelaku pencurian spesialis congkel jok sepeda motor langsung digaruk polisi, hanya dalam hitungan jam setelah dirinya berhasil mencuri dompet korbannya dan belum sempat menikmati hasil. Said Saputra (22) berhasil dibekuk Tim Oeprasional Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan ketika berada dirumahnya pada hari Sabtu (3/10/2015).
Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan korban bernama Meliana Zega (22). Warga Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki tersebut mengaku telah kehilangan sebuah dompet miliknya yang ditaruh di dalam jok sepeda motornya yang terparkir di sebuah toko pakaian di Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan pada hari Sabtu (3/10/2015) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Korban kemudian mendatangi Polsek Senapelan untuk membuat laporan, dari laporan korban kemudian anggota melakukan penyelidikan dan tidak lama berselang. Sekitar pukul 10.00 WIB dihari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku," ujar Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP YE Bambang Dewanto SH, Minggu (4/10/2015).
Menurut Bambang, setelah petugas melakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada dirumahnya Jalan Jati, Gang Damai, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan. Petugas langsung mengamankan pelaku, bersama dengan pelaku turut diamankan dompet milik korban yang berisi uang Rp650 ribu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga hasil dari kejahatan pelaku.
"Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lanjutan," kata Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, Bambang menjelaskan bahwa pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian tersebut, aksi pertamanya dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada disebuah warung nasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir dimana pelaku berhasil membawa lari satu unit handphone milik korbannya.
"Dan aksi kedua pelaku ketika mencongkel jok sepeda motor milik Meliana, namun pelaku segera tertangkap sebelum bisa menikmati hasil kejahatannya. Saat ini pelaku berada ditahanan Polsek Senapelan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Terkait dengan tertangkapnya pelaku, dilanjutkannya, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan. Kuat dugaan bahwa pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian dan juga pihak kepolisian masih akan mencari tahu pemilik sepeda motor yang turut diamankan bersama pelaku.
"Kita masih akan lakukan pengembangan dan mencari keberadaan pemilik sepeda motor yang berhasil kita amankan bersama pelaku, yang diduga sepeda motor tersebut hasil curian. Terhadap pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal di atas empat tahun penjara," tutup Bambang.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Hukrim
Polsek Tampan Buru Rampok Pengampak Kepala Mahasiswa di Pekanbaru
-
Hukrim
Polisi Tangkap 4 Tersangka Narkoba dari Kampung Dalam Pekanbaru
-
Hukrim
13 Personel Polresta Pekanbaru Terima Kenaikan Pangkat

