• Home
  • Hukrim
  • Polsek Tambusai Utara Amankan 8 Pelayan dan Pemilik Warung

Diduga Sediakan Layanan Mesum,

Polsek Tambusai Utara Amankan 8 Pelayan dan Pemilik Warung

Minggu, 28 September 2014 17:19 WIB

PASIRPANGARAIAN - Sebanyak 7 pelayan dan seorang pemilik warung di Desa Simpang Harapan dan Desa Batang Kumu diamankan personel Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Sabtu (27/9/14) malam tadi.

Tujuh pelayan warung remang remang dan pelayan warung tuak, serta seorang pemilik warung diamankan melalui Razia Penyakit Masyarakat atau Pekat dipimpin Kapolsek Tambusai Utara AKP Dasmaliki bersama 15 personel polisi di Desa Simpang Harapan dan Desa Batang Kumu, Sabtu malam sekitar 23.00 WIB.

Tujuh wanita berprofesi sebagai pelayan warung remang-remang dan warung tuak yang diamankan Kepolisian, di antaranya dua wanita asal Jawa Barat yakni Rt (30) asal Jawa Barat dan Ism (27) asal Jawa Barat.

Kemudian, empat wanita asal Sumatera Utara yakni Vik (29) asal Sidikalang, Sis (25) asal Kota Medan, Nit (28) asal Sibolga, dan Han (29) asal Kota Medan. Bersama itu, diamankan seorang wanita asal Pekanbaru berinisial Ind (19), dan seorang pemilik kafe Herman Tarigan (54) warga Rokan Hilir.

"Saat ini pelayan kafe sedang dilakukan pendataan. Razia Pekat baru selesai hari Minggu sekitar jam 00.30 WIB," jelas Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Wiyono melalui Kabag Operasional Polres Rohul Kompol Suwarno, Ahad (28/9/14).

Menurut Suwarno, Razia Pekat dilaksanakan jajaran Polri dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman menjelang perayaan hari raya Idul Adha, 5 Oktober 2014.

Menurut dia, berdasarkan informasi masyarakat, kafe remang-remang dan warung tuak di Simpang Harapan dan Batang Kumu bukan saja menjual minuman keras, namun menyediakan pelayan yang kabarnya bisa dibooking.

Warga dua desa itu mengaku resah dengan warung remang-remang dan warung tuak tersebut karena menyediakan pelayan yang katanya ada aktivitas prostitusi disana.

Kabag Ops Polres Rohul mengakui terhadap pemilik dan pelayan kafe yang terbukti menjual Miras dan melakukan aktivitas prostitusi akan diproses sesuai hukum berlaku yakni tindak pidana ringan atau Tipiring.

Kompol Suwarno menambahkan, 7 pelayan warung dan seorang pemiliknya telah diberikan arahan, termasuk membuat penyataan agar tidak menjual Miras dan melakukan aktivitas prostitusi lagi di wilayah Tambusai Utara atau Kabupaten Rohul.***(zal) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar