• Home
  • Hukrim
  • Prarekontruksi Pencabulan Enam Bocah Berlangsung Tertutup di Pekanbaru

Prarekontruksi Pencabulan Enam Bocah Berlangsung Tertutup di Pekanbaru

Rabu, 07 Mei 2014 14:18 WIB

PEKANBARU - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencabulan yang dilakukan tiga orang kakak-adik di Jalan Suka Karya, Gang Rahmat, Tampan, Selasa (7/5/14). 

Awalnya, rumah korban terkunci dan tidak ada orang di dalam rumah. Polisi sempat mengalami kesulitan. Akhirnya Ketua RT setempat Lia Novita dan ibu pelaku Linda datang dan mendampingi polisi melakukan Pra Rekonstruksi. 

Dalam Pra rekonstruksi tersebut, tepatnya di rumah petak paling sudut nomor 43 A itu situasi sempat dihebohkan dengan beberapa keluarga korban yang naik pitam. Keluarga korban naik pitam saat ibu kandung pelaku Linda diwawancarai wartawan, di lokasi. 

Setelah Pra Rekonstruksi selesai, puluhan warga yang menyaksikan membubarkan diri. Rekonstruksi itu dipimpin Kapolsek Tampan Kompol Suparman SIK dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Iptu Yosina Lambiombir. Ibu pelaku tidak diamankan polisi. 

Kapolsek Tampan Kompol Suparman SIK mengatakan pihaknya melakukan pra rekonstruksi untuk mengumpulkan bukti-bukti. Diketahui bahwa korban lebih dari enam orang. Bahkan Ro pelaku yang masih diburu juga menyodomi anak laki-laki. 

"Kami bersama Polresta melakukan Pra rekonstruksi terhadap pelaku pencabulan anak. Ada beberapa bukti-bukti yang kami kumpul lagi. Ro masih belum terdeteksi. Kami terus mengejarnya. Mudah-mudahan minggu ini akan tertangkap," ungkapnya saat diwawancarai. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga orang kakak-adik An, Ro, Ay menjadi pelaku pencabulan tetangganya. Awalnya korban diketahui berjumlah enam orang. Namun, dari hasil pemeriksaan, ternyata korban lebihdari enam orang. 

Bahkan juga laki-laki An sudah mendekam di Mapolresta Pekanbaru. Ay yang berumur 9 tahun tidak bisa dipidana. Sementara Ro dikabarkan melarikan diri. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar