• Home
  • Hukrim
  • Proyek Bermasalah, Kejari Bengkalis Akan Tetapkan Tersangka

Proyek Bermasalah, Kejari Bengkalis Akan Tetapkan Tersangka

Selasa, 04 Februari 2014 16:17 WIB

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis paling lambat akhir Februari ini menetapkan tersangka pada kegiatan Proyek Pembangunan Turap Beton Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis sepanjang 4.000 meter dan timbunan 500 meterkubik (M3) nilai paket proyek Rp4,14 miliar pada 2010 silam.

Kasus yang masih dalam penyidikan Jaksa ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, diantaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Bengkalis, kontraktor serta termasuk penyuplai material. Pelaksanaan proyek parit beton tersebut terindikasi terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp2 miliar.

"Komitmen kami menuntaskan tunggakan kasus itu. Paling lambat Februari ini sudah ada yang ditetapkan tersangkanya," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza kepada wartawan, Selasa (4/2/14).

Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak November 2012 lalu, kasus dugaan korupsi Pembangunan Parit Beton, Jalan Bantan Desa Senggoro tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup. Hasil pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan mutu atau kwalitas pekerjaan sebagaimana diharuskan dalam dokumen kontrak. (Win)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar