Proyek Bermasalah, Kejari Bengkalis Akan Tetapkan Tersangka
Selasa, 04 Februari 2014 16:17 WIB
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis paling lambat akhir Februari ini menetapkan tersangka pada kegiatan Proyek Pembangunan Turap Beton Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis sepanjang 4.000 meter dan timbunan 500 meterkubik (M3) nilai paket proyek Rp4,14 miliar pada 2010 silam.
Kasus yang masih dalam penyidikan Jaksa ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, diantaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Bengkalis, kontraktor serta termasuk penyuplai material. Pelaksanaan proyek parit beton tersebut terindikasi terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp2 miliar.
"Komitmen kami menuntaskan tunggakan kasus itu. Paling lambat Februari ini sudah ada yang ditetapkan tersangkanya," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza kepada wartawan, Selasa (4/2/14).
Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak November 2012 lalu, kasus dugaan korupsi Pembangunan Parit Beton, Jalan Bantan Desa Senggoro tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup. Hasil pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan mutu atau kwalitas pekerjaan sebagaimana diharuskan dalam dokumen kontrak. (Win)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

